Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan mulai menggelar perumusan amandemen kontrak dengan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan batubara (PKP2B). Pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian revisi kontrak untuk pemegang PKP2B generasi kedua.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, isi kontrak dalam PKP2B generasi kedua relatif lebih mudah dibandingkan dengan generasi pertama dan generasi ketiga. "Kami akan memulai dengan yang paling ringan, yaitu PKP2B generasi kedua, karena mereka prevailing law," katanya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (6/1).
Dia menjelaskan, dalam isi kontrak PKP2B generasi kedua menggunakan asas prevailing law atau pengenaan penerimaan negara bagi perusahaan besaran tarifnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara, generasi pertama dan generasi kedua menggunakan asas nailed down alias besaran tarifnya sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan perusahaan.
Meskipun dianggap paling mudah, namun pemerintah tidak memberikan batas waktu rampungkan revisi kontrak perusahaan pemilik PKP2B. Di mana, pelaksanaan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak telah dilaksanakan pemerintah dan perusahaan sejak Maret 2014 silam.
Dari 74 perusahaan pemegang PKP2B sebanyak 12 perusahaan merupakan generasi kedua, sembilan perusahaan generasi pertama dan sisanya merupakan generasi ketiga. Adapun sejumlah PKP2B generasi kedua yang telah melaksanakan MoU amandemen kontrak tersebut di antaranya yaitu PT Jorong Barutama Greston, PT Borneo Indobara, PT Riau Bara Harum, PT Trubaindo Coal Mining, PT Antang Gunung Meratus, dan PT Mandiri Intiperkasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News