kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Renegosiasi 12 PKP2B belum tuntas


Senin, 22 Desember 2014 / 11:32 WIB
Renegosiasi 12 PKP2B belum tuntas
ILUSTRASI. Kandungan Nutrisi dan Manfaat Biji Wijen untuk Kesehatan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah masih harus kerja keras untuk menyesuaikan sejumlah kontrak penambangan batubara dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Saat ini tercatat 12 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang belum meneken memorandum of understanding (MoU) untuk amendemen kontrak mereka.

Bambang Tjahyono, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Pertambangan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuturkan, di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla masih ada 16 PKP2B, dari 73 PKP2B, yang belum menyepakati enam poin renegosiasi. Jumlah itu belakangan menyusut karena empat perusahaan bersedia meneken MoU amendemen kontrak.

"Yang baru menandatangani MoU adalah PT Singlurus Pratama, PT Lanna Harita Indonesia, PT Asmin Koalindo Tuhup, dan PT Mantimin Coal Mining," kata Bambang ke KONTAN, akhir pekan lalu. Pemerintah masih berupaya menggelar pertemuan dengan 12 perusahaan lainnya untuk mencapai kata sepakat. 

Adapun enam poin renegosiasi yang sedang dibahas antara pemerintah dan pengusaha adalah kewajiban peningkatan nilai tambah melalui pembangunan pabrik pengolahan di dalam negeri, penyesuaian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Menurut Bambang, poin renegosiasi yang masih sulit mencapai titik temu yaitu kewajiban divestasi saham untuk penanaman modal asing (PMA) sebesar 51%. Para investor asing tersebut masih tetap menginginkan saham mayoritas di anak usahanya yang memegang PKP2B. 

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengatakan, pemerintah akan memberikan intensif berupa penurunan divestasi menjadi 40% saham jika perusahaan mengintegrasikan tambang dengan pabrik pengolahan batubara. Dalam PP Nomor 77/2014, pemerintah telah mengatur jenis-jenis pengolahan batubara yang dapat dilakukan pengusaha. Yakni, peningkatan mutu (upgrading), briket, kokas, pencairan batubara, gasifikasi, serta coal water mixture.

Bob Kamandanu, Direktur Utama PT Delma Mining Corporation, menuturkan, perusahaannya sudah menyepakati enam isu renegosiasi, dan tinggal menanti penandatangan MoU amendemen kontrak. Delma akan memulai produksinya pada pertengahan tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×