CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

ESDM minta definitif agreement smelter Newmont


Selasa, 03 November 2015 / 21:27 WIB
ESDM minta definitif agreement smelter Newmont


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah pengajuan proposal kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dengan PT Freeport Indonesia, sampai saat ini Newmont belum mengajukan revisi MoU tersebut.

Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta revisi bukan hanya sekadar revisi. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Mohammad Hidayat bilang bahwa Tim teknis Kementerian ESDM meminta Definitif Agreement bukan lagi MoU. "Itu biar clear," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (3/11).

Definitif Agreement kata Hidayat, agar Kementerian ESDM diyakini bahwa Newmont ingin bangun dan melakukan kerjasama dengan Freeport baik aspek finansial maupun teknis pembangunan smelter.

"Kalau kami ingin secepat-cepatnya, kita kan tidak ingin produksi mereka juga terganggu, kalo terganggu kan tidak bagus buat usaha. kita tidak ingin seperti itu," tandasnya.

Defintif Agreement merupakan persyaratan yang harus dilengkapi Newmont guna memperoleh rekomendasi SPE. Rekomendasi ini sebagai pintu masuk agar Newmont mendapat izin ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Izin ekspor Newmont sudah berakhir sejak 22 September kemarin. Pemerintah memang memberikan izin ekspor selama 6 bulan saja. Hal tersebut bertujuan agar pembangunan smelter tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×