Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menduga masih ogah-ogahannya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga lantaran kontrak karya Newmont akan habis tahun 2030. Alhasil, mereka menganggap proyek smelter tidak ekonomis meskipun dikerjasamakan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menyatakan, meskipun pembangunan smelter dinilai Newmont tidak ekonomis karena kontrak karyanya berakhir tahun 2030, mereka harus tunduk kepada Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pembangunan smelter.
"Saya kira Newmont ngerti, bahwa smelter memang tidak wajib membangun sendiri kalau tidak ekonomis. Tapi yang benar, dong, yang lain kami dorong, masa ini tidak," tegasnya di Kantor Dirjen Minerba, akhir pekan lalu (23/10).
Kementerian ESDM juga enggan menerima memorandum of understanding (MoU) kerjasama Newmont dengan PT Freeport Indonesia dalam pembangunan smelter lantaran isinya tidak konkret. Karena itu, proposal kerjasama tersebut sudah dikembalikan lagi ke manajemen Newmont Nusa Tenggara.
Hidayat mengungkapkan, pemerintah terpaksa mengembalikan proposal tersebut karena Kementerian ESDM tidak ingin asal memberikan persetujuan yang otomatis bakal memberikan rekomendasi Surat Perpanjangan Ekspor (SPE) konsentrat kepada Newmont, enam bulan ke depan. "Tahu-tahu proyek yang mereka rencanakan di kemudian hari malah mangkrak," ungkap dia.
Hidayat menegaskan, pihaknya ingin Newmont dan Freeport selaku partner dalam revisi MoU pembangunan smelter harus membuat pernyataan bersama. Selain harus ada partisipasi yang jelas yang dikerjakan oleh Newmont dan Freeport, juga harus menyepakati excess capacity yang bisa dimanfaatkan Newmont. "
Kalau itu ada, boleh, lah, kita merasa yakin, pastinya setelah terbangun smelter akan terlihat Newmont bisa memasok bahan baku ke sana berapa banyak," jelasnya.
Produksi masih aman
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, meski ekspor Newmont masih tertahan sejak 18 September 2015 lalu karena izinnya habis, hingga saat ini, pihaknya belum mendengarkan produksi Newmont terhambat. "Selama ini dia tidak teriak, kok. Berarti, kan, aman-aman saja produksinya," ujar Gatot.
Pengamat pertambangan Simon Felix Sembiring berharap, jika Newmont tidak juga membangun smelter, pemerintah jangan sekali-kali memberikan perpanjangan ekspor konsentrat kepada Newmont. Jika pemerintah tetap memberikan izin ekspor tersebut, Simon menandaskan, pemerintah sama saja dengan melanggar UU Minerba.
Pasalnya, satu smelter yang pembangunannya hingga saat ini tidak jelas tersebut bisa membuka izin ekspor untuk dua perusahaan, yaitu Freeport dan Newmont.
"Kalau memberikan izin lagi, pemerintah langgar UU Minerba. Membangun smelter saja tidak jelas, numpang dengan Freeport," tandasnya kepada KONTAN, Minggu (25/10).
Sementara ketika dikonfirmasi KONTAN mengenai pembangunan smelter dengan Freeport, Jurubicara Newmont Rubi Purnomo enggan menjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News