Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, telah menyelesaikan 1.757 permohonan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara hingga Kamis (26/12)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan secara lebih detail, perizinan periode 2024-2026 ini terbagi menjadi 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral dan 927 permohonan perizinan untuk komoditas batubara.
Untuk 830 komoditas mineral terbagi lagi menjadi 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.
Sedangkan untuk 927 perizinan batubara, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Tergoda Permintaan Relaksasi Ekspor Konsentrat Freeport
Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tri menambahkan, saat ini pihaknya juga telah melakukan perbaikan sistem dan tata kelola yang dilakukan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha pertambangan, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional.
"Perbaikan lainnya yang telah dilakukan Kementerian ESDM adalah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia dalam pengembangan Sistem Informasi Mineral Batubara (SIMBARA)," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/12).
SIMBARA mengintegrasikan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara.
"SIMBARA mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa hasil ekspor," jelas Tri.
Saat ini, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penyelesaian tahap akhir sistem digital terpadu Minerba One, yang menyatukan sistem pendataan, evaluasi, persetujuan, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan secara digital tata kelola mineral dan Batubara. Minerba One direncanakan dapat diluncurkan pada awal tahun 2025.
Selanjutnya: Kuota Sekolah SNBP 2025 Sudah Dirilis, Ini 2 Cara Cek Kuota Sekolahnya
Menarik Dibaca: Ini Dia Tips Alami Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi, Coba yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News