kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

ESDM serius berantas IUP bermasalah di daerah


Jumat, 10 April 2015 / 10:14 WIB
ESDM serius berantas IUP bermasalah di daerah
ILUSTRASI. Warga melintas di depan Menara Bank BTN di Jakarta, Selasa (10/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim khusus untuk merampungkan penataan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah alias non clean and clear (CnC). Maklum, sampai saat ini masih banyak IUP yang bermasalah. 

Bambang Susigit, Pelaksana Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pemerintah akan terus berupaya menuntaskan perizinan bermasalah di seluruh provinsi. Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan mengurai persoalan perizinan tambang.

Catatan Kementerian ESDM, saat ini sekitar 4.369 dari 10.543 IUP atau setara 41,4% masih menyandang status bermasalah alias non CnC. Namun sayangnya, Bambang belum mau merinci secara detail mengenai tugas serta keanggotaan dari tim tersebut.

Yang jelas, tim khusus akan bekerja secara pararel menuntaskan IUP non CnC di 34 provinsi di Tanah Air. "Nanti akan ada langkah lanjutan untuk pembentukan tim," kata Bambang, Kamis (9/4).

Pemerintah menargetkan pada Juni 2015 mendatang, tidak ada lagi perusahaan tambang yang masih bermasalah baik karena tumpang tindih perizinan, maupun lantaran persoalan administrasi. Rencananya, apabila pemerintah daerah belum mencabut izin IUP non CnC di wilayahnya, Kementerian ESDM akan mengalihkan status areal tambang yang dimiliki perusahaan menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×