Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Lelang Wilayah Kerja (WK) migas yang dilakukan saban tahun oleh pemerintah makin lama makin sedikit diminati investor. Terutama sejak tahun 2015, di mana tidak ada kontrak baru yang ditandatangani dari delapan WK migas yang ditawarkan oleh pemerintah.
Pada 2016 lalu, dari 14 kontrak yang ditawarkan juga tidak ada yang masuk ke tahap tandatangan kontrak baru.
Tidak heran, tahun ini pemerintah begitu getol menarik investor hulu migas agar mau mengikuti lelang WK migas. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang, tahun ini, pemerintah akan lebih pro-aktif dan mengubah pendekatan kepada perusahaan migas agar mau menanamkan dananya di proyek hulu migas Indosneia.
Pemerintah pun telah menyiapkan tiga jurus dari segi teknikal, komersial, dan regulasi yang diharapkan jitu memikat investor.
Dari sisi teknikal, pemerintah berencana membuka data seismik kepada perusahaan migas. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan perusahaan migas yang telah melakukan survei seismik bisa saling bertukar data seismik.
Dari sisi komersial, pemerintah telah memberikan skema kontrak baru kepada perusahaan migas berupa skema kontrak gross split. Diharapkan dengan skema gross split ini bisa lebih menarik investor di sektor hulu migas apalagi berdasarkan perhitungan pemerintah bersama Pertamina, skema gross split yang digunakan untuk pertama kalinya di Blok ONWJ ternyata lebih aktraktif dibandingkan dengan skema production sharing contract (PSC).
"Bukti lainnya, delapan blok yang sudah diajukan Pertamina juga mengikuti skema gross split. Secara garis besar gross split aktraktif untuk blok-blok tersebut, tidak semua tapi sebagian besar aktraktif," klaim Arcandra dalam konferensi pers, Jumat (7/7).
Dari sisi regulasi, Arcandra mengatakan. pemerintah akan menerbitkan aturan perpajakan khusus skema gross split. Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah ingin agar kegiatan eksplorasi juga diberikan keringanan pajak seperti tertuang dalam revisi PP 79/2010, seperti dalam masa eksplorasi akan ada pembebasan pungutan bea masuk, pajak penambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang diberi insentif, tidak dilakukan pungutan pajak penghasilan impor barang, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Arcandra berharap aturan perpajakan khusus gross split ini bisa terbit pada akhir Juli 2017. "Sekarang kami sedang menyusun PP baru tentang perpajakan terkait gross split yang kira-kira treatment-nya sama dengan PP 79. Ini sedang ditunggu oleh KKKS yang berminat dengan blok-blok yang kami tawarkan. Ini krusial, kalau ini tidak keluar, aturan perpajakan gross split belum clear," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News