kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM tunjuk Pertamina garap kilang Bontang


Jumat, 16 Desember 2016 / 15:29 WIB
ESDM tunjuk Pertamina garap kilang Bontang


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberikan penugasan proyek pembangunan kilang minyak baru di Bontang kepada PT Pertamina (persero).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 7935 K/10/MEM/2016 tentang Penugasan PT Pertamina Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 9 Desember 2016.

Dalam Kepmen ESDM sebelumnya, Pertamina hanya menjadi penanggung jawab pembangunan kilang Bontang dalam skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Pemerintah beralasan, perubahan skema pembangunan kilang minyak di Bontang dari skema KPBU menjadi skema penugasan kepada Pertamina dilakukan demi kelancaran pembangunan kilang Bontang.

Mengutip Kepmen terbaru, dalam melaksanakan penugasan, pemerintah mengatur agar Pertamina dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak dengan mengintegrasikan produksi petrokimia dan bekerja sama dengan badan usaha lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan kepada Pertamina meliputi kegiatan perencanaan kilang minyak, desain engineering, penyiapan lahan, perizinan terkait pembangunan kilang minyak, pembangunan serta pengoperasian kilang minyak.

Beleid anyar ini juga mengatur produk kilang minyak yang dibangun di Bontang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi atau tidak terdapat kesepakatan jual beli dalam negeri, produk kilang minyak dapat dijual ke luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2.

Sementara Pasal 6 menyatakan, dalam melaksanakan penugasan, Pertamina wajib menjamin penyelesaian pembangunan kilang minyak beserta infrastruktur pendukungnya, melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan kilang minyak beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan, menjamin ketersediaan bahan baku dan sumber daya manusia dalam pembangunan dan pengoperasian kilang minyak.

Dengan berlakunya aturan ini, Kepmen ESDM Nomor 1002 K/12/MEM/2016 tanggal 15 Maret 2015 tentang Pembangunan Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×