kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Esemka bisa uji emisi, asal bayar Rp 12 juta


Minggu, 04 Maret 2012 / 11:04 WIB
Esemka bisa uji emisi, asal bayar Rp 12 juta
ILUSTRASI. Dortmund vs Sevilla di Liga Champions: Die Borussen tetap waspadai tim Andalusia


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Mobil Esemka tipe Rajawali sebelumnya tak lolos dalam uji emisi. Kegagalan mobil emisi dalam uji emisi ini menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) karena gas buangnya belum memenuhi standard.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan menjelaskan Mobil Esemka kapan saja boleh melakukan uji coba asal mampu. Dalam hal ini Bambang menjelaskan setiap kali mobil Esemka melakukan uji emisi, harus mengeluarkan dana sebesar Rp 12 juta.

"Kapan saja mobil Esemka kalau ingin melakukan uji emisi boleh-boleh saja, nggak ada batasan waktu. Tapi sanggup nggak mereka membayar Rp 12 juta setiap kali uji emisi?" ujar Bambang, Minggu (4/3).

Gas buang emisi mobil Esemka tipe Rajawali menurut Bambang masih cukup tinggi. Pembuangannya sekitar CO-nya 11,63 gram/km dan HC+NOx sebesar 2,69 gram/km. Seharusnya untuk mobil baru seperti Esemka yang memakai bensin Pertamax Plus, mampu membuang karbondioksida (CO) dengan 5 gram per km dan HC+NOx standar 0,70 gram/km.

"Batas emisi yang harus dipenuhi sudah melampaui batas hingga dua kali lipatnya, hal inilah yang harus diperbaharui oleh tim pembuat mobil Esemka tersebut. Padahal kalau sudah pakai Pertamax Plus, pembakarannya bisa lebih baik," jelas Bambang. ( Adiatmaputra Fajar Pratama/TribunNews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×