kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Evaluasi Harga MinyaKita, Kemendag akan Undang Industri


Jumat, 12 Januari 2024 / 15:55 WIB
Evaluasi Harga MinyaKita, Kemendag akan Undang Industri
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan bakal memanggil pelaku industri minyak goreng untuk membahas evaluasi harga MinyaKita.ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdahangan (Kemendag) bakal memanggil pelaku industri minyak goreng untuk membahas evaluasi harga MinyaKita. 

Evaluasi ini dilakukan dalam rangka merespons harga MinyaKita yang sudah mencapai Rp 15.000 per liter atau lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya yaitu Rp 14.500/liter. 

"Kami akan dengar satu-satu dari stakeholder, kami panggil, kita rapat semua dari industri, konsumen, akhirnya nanti diputuskan di Menko Perekonomian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dijumpai di Kantor Kemendag, Jumat (12/1). 

Suhanto menjadwalkan pembahasan evaluasi MinyaKita ini akan dilakukan pada Februari mendatang. Nantinya, pemerintah bersama pelaku industri akan menghitung kembali biaya produksi MinyaKita. 

Baca Juga: Mendag Beri Sinyal HET Minyakita Naik

"Nanti kita lihat dari sisi biaya industri seperti apa dan bagimana masukan dari konsumen," jelas dia. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi sinyal harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pemerintah atau minyak kita bakal naik. 

Mendag mengatakan bahwa akhir Februari nanti akan dilakukan evaluasi kembali terkait HET Minyakita ini. Kemungkinan harga akan disesuaikan dengan kondisi industri sawit dalam negeri. 

"Mungkin Februari akhir, apa tetap di Rp 14.000 atau disesuaikan jadi Rp 15.000," ungkap Zulkifli. 

Diketahui, Kemendag masih berpegang pada Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. 

Aturan ini mengatur bahwa minyak goreng kemasan dibanderol dengan Rp14.000/liter dan minyak curah Rp15.500/Kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×