kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formasi desak pemerintah hapus Perdirjen Bea Cukai No. 37/2017


Minggu, 12 Juli 2020 / 19:06 WIB
Formasi desak pemerintah hapus Perdirjen Bea Cukai No. 37/2017
ILUSTRASI. Bea Cukai beri apresiasi perusahaan rokok di Magelang


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Dia mengatakan bahwa perusahaan kecil pasti babak belur jika harus mensubsidi produknya agar dapat dijual dengan harga yang bersaing dengan produk pabrikan besar.

Baca Juga: Simplifikasi struktur cukai tembakau dinilai mengancam eksistensi kretek, kenapa?

“Secara pemodalan di lapangan saja kita pasti kalah dengan pemain besar ini. Dari dulu kita sudah protes kepada Bea Cukai dan meminta agar kebijakan tersebut direvisi” katanya.

Menurutnya kebijakan yang membolehkan produsen menjual produk di bawah 85% hanya menguntungkan pabrik besar agar omzet bisnisnya tidak turun. Belum lagi tantangan para pelaku industri rokok di sektor menengah dan kecil harus menghadapi gempuran rokok ilegal yang dijual murah. “Kita digencet dari atas, digencet dari bawah,” katanya.

Sebelumnya, Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan menjelaskan bahwa salah satu penyebab tingginya konsumsi rokok saat ini adalah harga rokok yang masih terjangkau karena dijual dengan harga di bawah banderol.

Artinya implementasi Perdirjen 37/2017 justru menghalangi upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau pada masyarakat. 

“Jadi demi pertimbangan kesehatan masyarakat sebaiknya aturan menjual rokok di bawah harga banderol ini dihapuskan. Kita simpel aja, kesehatan terbaik adalah kesehatan anak-anak. Sederhananya harga rokok di pasaran harus sama dengan harga banderol,” jelas Abdillah.

Baca Juga: Simplifikasi struktur tarif cukai bisa mengurangi penyerapan tembakau hingga 30%

Selain itu, dia mengatakan bahwa penjualan rokok di bawah harga banderol di pasaran juga akan mengurangi efektivitas kebijakan cukai yang selama ini ditetapkan pemerintah dengan cara menaikkan tarif cukai.

Kenaikan tarif cukai bertujuan untuk mengendalikan atau mengurangi prevalensi merokok pada masyarakat.

“Kalau harganya sudah dinaikkan, kok produsen rokok boleh melakukan pemotongan harga? Ini sama saja seperti kita meng-cancel kembali kebijakan cukai sebelumnya sehingga berlawanan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×