Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Rektor Indonesia (FRI) menyebut pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba) oleh perguruan tinggi adalah bentuk 'angin segar' yang diberikan pemerintah.
Wakil Ketua FRI, Didin Muhafidin menilai langkah ini akan sangat membantu keuangan Perguruan Tinggi hingga membawa kesejahteraan bagi para anggota universitas.
"Menurut saya ini angin segar sepanjang perguruan tinggi berbadan hukum dan sudah siap betul untuk mengelola tambang dari negara," kata dia saat dihubungi Kontan, Rabu (22/01).
Meski begitu, Didin memberi catatan bahwa universitas yang boleh mengelola tambang adalah yang telah memiliki status badan hukum (BHP) atau PTN BH dan unit usaha sendiri.
"Kita kan diatur dalam UU No 12 tahun 2012, dan juga PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan perguruan tinggi. Untuk yang sudah PTNBH itu boleh. Karena disana ada otonomi pengelolaan uang termasuk," tambahnya.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang adalah Bentuk Lepas Tanggung Jawab Pemerintah
Menurut dia, dengan mengelola tambang diharapkan bisa menambah pemasukan untuk PTN BH. Untuk diketahui PTN BH adalah perguruan tinggi yang diberikan otonomi oleh pemerintah untuk mengelola keuangan, organisasi, akademik, dan kemahasiswaan secara mandiri.
"Dengan mengelola tambang itu diharapkan bisa menambah pemasukan untuk PTN BH karena pemasukannya dari APBN sudah sangat terbatas," jelasnya.
Adapun terkait perguruan tinggi swasta (PTS), Didin bilang pemberian tambang dapat dilakukan kepada PTS-PTS besar yang telah memiliki badan usaha melalui yayasan perguruan tinggi mereka.
"Dan soal PTS, itu PTS-PTS besar, mereka kan sudah punya PT (perseroan terbatas) juga tapi di yayasannya, karena di yayasan itu diperkenankan membuka usaha," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam usulan revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Perguruan Tinggi bersama Usaha Kecil Mandiri (UKM) diusulkan dapat mengelola tambang minerba.
Baca Juga: Beda Pandangan, Ini Catatan Muhammadiyah dan NU terkait Usulan Revisi UU Minerba
Dalam usulan, disisiplan dua pasal diantara pasal 51 dan 52. Yaitu pasal 51 A dan 51 B. Adapun, sisipan pasal 51 A yang disebut memberikan akses kepada perguruan tinggi mengelola tambang, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51 A:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Perhapi Kritik Usulan Baleg DPR Soal Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang
Selanjutnya: Ada Rumor Rencana Divestasi Axiata, Begini Kata Bos Link Net (LINK)
Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat saat Darurat di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News