kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.258   76,60   1,07%
  • KOMPAS100 1.072   14,24   1,35%
  • LQ45 846   11,85   1,42%
  • ISSI 216   3,03   1,42%
  • IDX30 435   5,35   1,24%
  • IDXHIDIV20 521   7,78   1,52%
  • IDX80 122   1,65   1,36%
  • IDXV30 124   0,70   0,57%
  • IDXQ30 143   2,03   1,44%

Perhapi Kritik Usulan Baleg DPR Soal Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang


Rabu, 22 Januari 2025 / 13:13 WIB
Perhapi Kritik Usulan Baleg DPR Soal Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang
ILUSTRASI. tambang batubara


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengkritik atas usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menurut Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy, adanya usulan penambahan pasal 51 A dan 51 B diantara pasal 51 dan 52 UU Minerba yang memberikan karpet merah pada perguruan tinggi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah langkah yang mengejutkan.

Apalagi belum lama ini pemerintah memberikan akses kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk dapat mengelola tambang batubara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang disahkan pada 30 Mei 2024 lalu.

"Ini hal yang mengejutkan di dalam usulan perubahan ke-4 UU Minerba, dicantumkan juga aturan terkait pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi dan UMKM," kata Sudirman kepada Kontan, Rabu (22/01).

Baca Juga: Pengamat: Revisi UU Minerba Tidak Ada Urgensi

Khusus untuk usulan kepada perguruan tinggi, ia menjelaskan bahwa dalam pandangan Perhapi, Perguruan tinggi memang memiliki keunggulan di bidang penelitian, pengembangan teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.

"Namun, pengelolaan pertambangan tidak hanya membutuhkan keahlian teknis, tetapi juga kemampuan operasional, finansial, dan manajerial yang kompleks," ungkapnya.

Menurut Sudirman, tanpa pengalaman langsung di sektor pertambangan, perguruan tinggi mungkin menghadapi tantangan dalam berbagai aspek. Yaitu aspek kepatuhan terhadap regulasi, pendanaan, hingga aspek operasi yang fokus pada kehandalan di lapangan.

"Tanpa langkah-langkah tersebut, implementasi revisi ini berisiko menghasilkan lebih banyak mudharat-nya dibandingkan manfaat, baik bagi masyarakat, lingkungan, maupun industri  pertambangan itu sendiri," jelasnya.

Adapun, waktu usulan revisi yang tergolong singkat dan tergesa-gesa tanpa evaluasi komprehensif berisiko menghasilkan regulasi yang tidak stabil dan kontraproduktif.

"Sebelum melakukan revisi, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Minerba yang berlaku saat ini. Terutama dalam aspek: efek terhadap investasi di sektor pertambangan, kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang," tutupnya.

Selanjutnya: Liverpool dan Barcelona Makin Dekat ke Final Liga Champions Lewat Kemenangan Dramatis

Menarik Dibaca: Menilik Manfaat Lidah Buaya untuk Penderita Diabetes yang Tak Banyak Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×