CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Freeport juga ingin kewajiban fiskal tetap


Senin, 12 Oktober 2015 / 17:48 WIB
Freeport juga ingin kewajiban fiskal tetap


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Freeport Indonesia tidak hanya menginginkan perpanjangan operasi hingga 20 tahun terhitung berakhirnya kontrak karya di tahun 2021.

Namun juga mengharapkan kepastian fiskal hingga 2041.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan kepastian fiskal masih dalam pembahasan dengan pemerintah.

Dia mengusulkan fiskal yang diberlakukan bagi Freeport bersifat tetap alias naildown hingga 2041.

"Kami menginginkan naildown demi kepastian investasi. Kalau (pengenaan) pajak berubah maka berubah lagi hitungan (investasi)-nya," katanya, Senin (12/10).

Riza menuturkan pihaknya sudah menyetujui usulan pemerintah dalam menaikkan royalti emas, tembaga dan perak guna peningkatan penerimaan negara.

Royalti emas sebelumnya sebesar 1% menjadi 3,75%. Kemudian royalti tembaga dari 3,5% menjadi 4%, serta royalti perak dari 1% menjadi 3,25%.

Kesepakatan menaikkan royalti itu merupakan bagian dari renegosiasi kontrak karya.

"Kenaikan royalti itu sudah mulai berlaku 25 Juli 2014 kemarin. Meski amendemen kontrak karya belum selesai," ujarnya.

Dikatakannya Freeport sudah membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 35%. 

Besaran pajak itu lebih tinggi 10% ketimbang PPh Badan yang berlaku dalam UU PPh Nasional sebesar 20%.

Dia berharap PPh Badan dan royalti itu tidak berubah sampai 2041. Namun tentu saja hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah.

"Kami baru membahas soal naildown atau tidak. Belum sampai angka pajak yang dikenakan," ujar Riza.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gator Ariyono membenarkan bahwa Freeport Indonesia meminta kewajiban perpajakan berlaku tetap atau naildown.

"Ada beberapa, yang detil pajak PPh badan yang sama dengan Kontrak Karya (KK). Tapi yang jadi keinginan utama kepastian dalam naildown selama berlakunya kegiatan usaha Freeport," terang Bambang, Senin (12/10).

Masalahnya, Kementerian ESDM berkeinginan kebijakan fiskal mengacu pada ketentuan yang berlaku atau prevailing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×