kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Freeport kembali mendapat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus


Senin, 30 Juli 2018 / 16:55 WIB
Freeport kembali mendapat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Hajat Memerdekan Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberlakukan sementara kepada PT Freeport Indonesia selama satu bulan kedepan.

Dengan begitu, otomatis kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia masih bisa berlangsung. IUPK sementara Freeport Indonesia tersebut seharusnya sudah kadaluarsa pada 04 Juli kemarin. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono merevisi Surat Keputusan 413 dengan memeperpanjang waktunya sampai 31 Juli ini. Dengan alasan, menunggu penyelesaian empat poin negosiasi dengan Freeport Indonesia.

Tapi, sampai sejauh ini, empat poin negosiasi yang harus diselesaikan, seperti divestasi saham 51%, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan izin usaha sampai tahun 2041 itu, belum juga selesai.

Lantaran empat poin itu belum selesai. Maka, IUPK permanent belum bisa diberikan kepada Freeport Indonesia. Bambang bilang, Freeport Indonesia sudah mengajukan perpanjangan IUPK sementaranya. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji perpanjangan IUPK sementara tersebut.

“Mungkin perpanjangannya sebulan. Tapi, terserah pak Menteri (Ignasius Jonan). Kami masih evaluasi,” terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (30/7).

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara Head of Agreement (HoA) dengan Freeport Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya baru akan mengeluarkan IUPK kepada Freeport apabila negosiasi empat poin itu sudah selesai. Khususnya berkenaan dengan pengambilan divestasi saham 51%.

Sementara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selaku holding industri pertambangan yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mengambil divestasi saham 51%, sampai saat ini belum juga berhasil memperolehnya. “Kita minta dua bulan (selesai empat poin negosiasi) di HoA, makanya ini kan dua bulan perpanjangnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×