kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Freeport sepakat royalti emas naik jadi 3,75%


Senin, 23 Juli 2012 / 19:29 WIB
Freeport sepakat royalti emas naik jadi 3,75%
ILUSTRASI. Singapura akan segera mengubah cara mengelola pandemi Covid-19 secara mendasar di era new normal.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Renegosiasi kontrak karya pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih berlanjut. Dari enam poin yang masuk dalam poin renegosiasi, baru poin royalti hasil tambang yang telah disepakati oleh Freeport.

Rudi Rubiandini, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, Freeport menyepakati besaran royalti sebesar 3,75%. Saat ini, Freeport baru memberikan royalti sebesar 1% dari keseluruhan penjualan emas yang diperoleh dari tambang Grasberg, Papua.

Meski Freeport sudah mengajukan kenaikan besaran royalti, namun pemerintah tak langsung memberlakukannya. “Betul sudah disetujui tetapi masih dalam renegosiasi. Ada enam poin di dalamnya, royalti itu hanya sebagian kecil dari beberapa yang harus direnegosiasikan," kata Rudi, Senin (23/7).

Adapun enam poin yang masuk dalam tahap renegosiasi adalah; luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Menurut Rudi, meski Freeport sepakat menaikkan besaran royalti, renegosisasi dengan Freeport masih belum menunjukkan kemajuan. "Renegosiasinya belum signifikan, masih ada yang lain seperti luas wilayah, penerimaan negara, divestasi dan perpanjangan kontrak," kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×