Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mempertanyakan alasan Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Permendag 82/2017 yang wajibkan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional.
"Nanti kita pelajari dulu, karena masih banyak yang harus dipertanyakan," kata Tigar Sitanggang, Sekretaris Jenderal GAPKI saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).
Misalnya, Togar mempertanyakan soal ketersediaan angkutan laut nasional yang dapat memenuhi kebutuhan ekspor CPO.
Sebab menurutnya, saat ini persentase angkutan laut nasional dalam ekspor CPO masih sangat sedikit.
"Paling hanya 10%. Tapi sekarang saya tak mau banyak komentar dulu, saya akan komunikasi dengan Kemendag maunya seperti apa?" Timpal Togar.
Kewajiban menggunakan angkutan laut Nasional sendiri muncul dalam Permendag 82/2017 yang ditetapkan pada 26 Oktober 2017.
Targetnya enam bulan setelah ditetapkan, regulasi ini dapat dijalankan. Dan jika melanggar, eksportir bisa dibekukan hingga dicabut izinnya.
Selain mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional regulasi tersebut juga memandatkan eksportir CPO dan batubara menggunakan jasa asuransi dalam negeri.
Sementara itu, selain soal ketersediaan kapal, Direktur Corporate Affairs Asian Agri Fadhil Hasan juga menilai regulasi ini dari soal tarif.
"Kalau harganya kompetitif dan jumlahnya mencukupi, dengan sendirinya pengusaha akan menggunakan perusahaan angkutan lait dan asuransi dalam negeri," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News