Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo
Dus, kegiatan operasional kantor surveyor yang terganggu di negara pemasok bawang putih dan bawang bombay jelas tidak bisa disepelekan. Apalagi, pasokan bawang impor memiliki kontribusi yang tidak sedikit dalam memenuhi kebutuhan bawang di Indonesia.
Untuk bawang putih saja misalnya, GAPMMI mencatat bahwa sebanyak 90% kebutuhan industri makanan terhadap bawang putih di dalam negeri masih diperoleh secara impor. Namun demikian, pada 18 Maret 2020 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) kemudian mengecualikan produk hortikultura bawang bombay dan bawang putih dari ketentuan tersebut dengan menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020.
Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas harga bawang bombay dan bawang putih di pasaran yang sempat melonjak akibat minimnya ketersediaan di pasar belakangan ini . Kebijakan ini berlaku sejak Permendag Nomor 27 Tahun 2020 diundangkan pada 18 Maret 2020 lalu hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga: Harga bawang putih dan bombai selangit, Kemendag bebaskan izin impor
“Saya pikir itu yang harus dilakukan dan ini sudah tepat menurut saya, nanti setelah krisis selesai, kita bisa mulai tata ulang lagi,” kata Adhi (27/03).
Pembebasan impor bawang putih dan bawang bombay sendiri mendapat respon yang positif dari kalangan produsen makanan. Menurut catatan Adhi, beberapa produsen makanan seperti produsen mie instan, penyedap rasa dan lain-lain telah mulai memanfaatkan momentum ini untuk mengamankan bahan baku bawang putih dan bawang bombay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News