Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyambut baik kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombay.
GAPMMI menilai kebijakan yang berlaku sementara hingga 31 Mei 2020 mendatang tersebut bisa memperlancar arus pasokan bawang putih dan bawang bombay yang sempat terganggu di tengah-tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Izin impor bawang putih dibebaskan sementara, begini dampaknya ke produsen makanan
Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengimpor bawang bombay dan bawang putih seperti misalnya dokumen laporan surveyor cukup di sulit diperoleh di tengah wabah virus corona.
Pasalnya, wabah virus yang telah berkembang menjadi pandemi tersebut menyebabkan beberapa kantor surveyor di negara pemasok/pengirim seperti misalnya Malaysia terpaksa ditutup, sehingga pemeriksaan sebelum pengiriman alias pre-shipment inspection menjadi terhambat.
“Banyak yang sudah tidak bisa melaksanakan servis itu, sehingga kalau itu tidak dijalankan, itu kan tidak bisa dikirim bahannya,” kata Adhi kepada Kontan.co.id (27/03).
Sedikit informasi, dalam kondisi normal, importasi produk hortikultura, termasuk di antaranya bawang bombay dan bawang putih hanya bisa dilakukan apabila importir telah mengantongi persyaratan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Baca Juga: Ada pembebasan impor, Sentra Food (FOOD) berharap harga bawang bombai segera turun