Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyambut baik kebijakan pembebasan sementara impor bawang putih dan bawang bombay.
GAPMMI menilai kebijakan yang berlaku sementara hingga 31 Mei 2020 mendatang tersebut bisa memperlancar arus pasokan bawang putih dan bawang bombay yang sempat terganggu di tengah-tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Izin impor bawang putih dibebaskan sementara, begini dampaknya ke produsen makanan
Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengimpor bawang bombay dan bawang putih seperti misalnya dokumen laporan surveyor cukup di sulit diperoleh di tengah wabah virus corona.
Pasalnya, wabah virus yang telah berkembang menjadi pandemi tersebut menyebabkan beberapa kantor surveyor di negara pemasok/pengirim seperti misalnya Malaysia terpaksa ditutup, sehingga pemeriksaan sebelum pengiriman alias pre-shipment inspection menjadi terhambat.
“Banyak yang sudah tidak bisa melaksanakan servis itu, sehingga kalau itu tidak dijalankan, itu kan tidak bisa dikirim bahannya,” kata Adhi kepada Kontan.co.id (27/03).
Sedikit informasi, dalam kondisi normal, importasi produk hortikultura, termasuk di antaranya bawang bombay dan bawang putih hanya bisa dilakukan apabila importir telah mengantongi persyaratan impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Baca Juga: Ada pembebasan impor, Sentra Food (FOOD) berharap harga bawang bombai segera turun
Dus, kegiatan operasional kantor surveyor yang terganggu di negara pemasok bawang putih dan bawang bombay jelas tidak bisa disepelekan. Apalagi, pasokan bawang impor memiliki kontribusi yang tidak sedikit dalam memenuhi kebutuhan bawang di Indonesia.
Untuk bawang putih saja misalnya, GAPMMI mencatat bahwa sebanyak 90% kebutuhan industri makanan terhadap bawang putih di dalam negeri masih diperoleh secara impor. Namun demikian, pada 18 Maret 2020 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) kemudian mengecualikan produk hortikultura bawang bombay dan bawang putih dari ketentuan tersebut dengan menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020.
Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas harga bawang bombay dan bawang putih di pasaran yang sempat melonjak akibat minimnya ketersediaan di pasar belakangan ini . Kebijakan ini berlaku sejak Permendag Nomor 27 Tahun 2020 diundangkan pada 18 Maret 2020 lalu hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Baca Juga: Harga bawang putih dan bombai selangit, Kemendag bebaskan izin impor
“Saya pikir itu yang harus dilakukan dan ini sudah tepat menurut saya, nanti setelah krisis selesai, kita bisa mulai tata ulang lagi,” kata Adhi (27/03).
Pembebasan impor bawang putih dan bawang bombay sendiri mendapat respon yang positif dari kalangan produsen makanan. Menurut catatan Adhi, beberapa produsen makanan seperti produsen mie instan, penyedap rasa dan lain-lain telah mulai memanfaatkan momentum ini untuk mengamankan bahan baku bawang putih dan bawang bombay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News