kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Garam impor distribusi rawan disalahgunakan


Senin, 05 Februari 2018 / 14:30 WIB
Garam impor distribusi rawan disalahgunakan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk mengimpor garam industri rawan disalahgunakan. Bahkan ada kekhawatiran garam tersebut akan merembes ke pasar garam konsumsi. Kemungkinan itu terjadi karena data antar lembaga pemerintah terkait kebutuhan garam industri dan kuota impornya berbeda.

Kekhawatiran tersebut diungkapkan Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Barat Edi Ruswandi. Bahkan, menurutnya, izin impor garam yang keluar 4 Januari 2018 tersebut tidak tepat sasaran. Ada satu perusahaan yang mendapat izin impor terlalu besar, yaitu PT Mitra Tunggal Swakarsa.

Perusahaan ini dinilai mendapat izin impor garam terlalu besar hingga 540.000 ton. "Dia perusahaan baru, tapi mendapat jatah yang besar, untuk apa?" jelas Edi dalam Focus Group Discussion tentang impor garam di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/2).

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memberikan izin impor garam industri untuk 21 perusahaan pada tahun ini sebesar 2,37 juta ton garam.

Jumlah izin impor yang diterbitkan itu lebih rendah dibandingkan keputusan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pada rapat tersebut kuota impor garam industri tahun ini adalah sebesar 3,7 juta ton. Di sisi lain, hasil keputusan itu lebih tinggi dibandingkan dengan rekomendasi dan estimasi kebutuhan garam yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 2,2 juta ton.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono buru-buru membantahnya. Menurut dia, pemerintah menjamin tidak akan terjadi penyelewengan garam impor. Sebab pemerintah hanya memberi izin impor kepada pelaku industri yang membutuhkan bukan melalui pihak ketiga. "Pemerintah tidak memberikan kuota bagi industri yang tidak menggunakan garam," kata Agung.

Menurutnya pemerintah juga telah memvalidasi perusahaan yang mendapat izin impor. Pemerintah mengecek kondisi pabrik, hingga kapasitas terpasang, sehingga garam yang diimpor bisa dipastikan sesuai kebutuhan. "Jika pabrik tidak ada, hanya punya gudang saja, izin impor pasti tidak diberikan," tambahnya.

Menurut Agung, impor garam industri harus dilakukan, sebab garam lokal hanya memiliki kandungan Natrium Clorida (NaCl) 90% hingga 94%. Sedangkan industri pengolah garam membutuhkan garam dengan kandungan NaCl lebih 97%.

Kemperin mencatat ada 8 sektor pengguna garam industri, antara lain chlorhlor alkali plant (CAP) atau kertas dan kimiawi, farmasi, aneka pangan, dan tekstil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×