Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengembalikan garam sebagai komoditas strategis. Pasalnya kebutuhan akan garam sebagai bahan baku yang terbilang tinggi.
"Rivisi Peraturan Presiden (Perpres) no 71 tahun 2015 tahun ini memasukkan garam dalam komoditas strategis," ujar Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono, Jumat (2/2).
Agung bilang, rencana tersebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag) agar dapat diatur harganya. Rencananya harga garam akan diatur agar memiliki harga paling rendah Rp 1.000 per kilogram (kg) agar dapat merangsang petani.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Moh. Abduh Nurhidajat. Abduh bilang sebelumnya garam dikeluarkan dari daftar komoditas strategis.
Komoditas garam dikeluarkan dari daftar komoditas strategis dikarenakan kebutuhannya yang kecil di masyarakat. Kebutuhan garam hanya 3 kg per orang per tahun.
Karena penggunaannya yang sedikit itu garam tidak berpengaruh bagi inflasi. "Komoditas garam dinilai tidak berpengaruh bagi inflasi," terang Abduh.
Meski begitu, garam dinilai tetap memiliki nilai penting dalam produksi industri. Direktur Industri Kimia Hulu, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (Ditjen IKTA), Muhammad Khayam bilang garam memiliki kontribusi bagi keberlangsungan industri.
Khayam bilang melihat nilai tambah yang didapat oleh industri juga berpengaruh besar bagi pendapatan Indonesia. "Garam harus menjadi penting karena menyangkut nilai tambah Rp 1.106,8 triliun per tahun," jelas Khayam.
Keputusan tersebut juga didukung oleh petani garam. Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Barat, Edi Ruswandi bilang telah menyampaikan surat kepada Presiden untuk mengembalikan garam sebagai komoditas strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News