Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah terbitkan izin impor garam industri. Untuk mencukupi kebutuhan produksi industri.
"Kita terbitkan izin seperti industri kertas butuh kalau tidak produksinya berhenti," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Neger (Dirjen Daglu), Kemdag, Oke Nurwan, Rabu (31/1).
Kemdag telah memberikan izin impor garam industri bagi 21 industri. Izin impor diberikan sebesar 2,37 juta ton untuk penggunaan sepanjang tahun.
Izin impor diberikan pada industri yang bergerak di bidang industri chlor alkali plant (CAP) dan farmasi. Sementara untuk industri aneka pangan belum dikeluarkan. "Untuk aneka pangan izinnya belum," terang Oke.
Oke juga bilang, produksi garam yang dihasilkan petani belum mampu memenuhi kebutuhan industri. Oke mencontohkan industri farmasi yang membutuhkan garam dengan kadar Natrium Clorida (NaCl) tinggi untuk kebutuhan cairan infus belum dapat dipenuhi industri dalam negeri.
Asal tahu saja, jenis garam di Indonesia dibedakan menjadi dua. Pertama adalah garam industri dengan kadar NaCl di atas 97% dan kedua adalah garam konsumsi yang kandungan NaClnya garam hanya sebesar 94,7%.
Sementara sebelumnya Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Jakfar Sodikin bilang beberapa industri dapat menggunakan garam rakyat. Industri yang dinilai dapat menggunakan garam lokal antara lain adalah industri aneka pangan, pengasinan ikan, penyamakkan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, serta industri lain yang jumlahnya kecil.
Sementara untuk industri CAP dan farmasi serta kosmetik yang membutuhkan garam dengan NaCl tinggi belum dapat menggunakan garam rakyat. Berdasarkan data yang ia miliki, Jakfar bilang jumlah kebutuhan kedua jenis industri tersebut sebesar 2,49 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News