Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memprediksi jumlah penumpang naik sebesar 15%-20% pada musim liburan Hari Raya Idul Fitri. Untuk masalah tarif, Garuda akan mengenakan tarif batas atas.
Juru Bicara Garuda Pudjobroto mengatakan, penggunaan tarif batas atas ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Asal tahu saja, sejak Maret 2010 lalu, tarif batas atas naik 10%.
Kenaikan ini akibat revisi Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Tarif batas ini merupakan harga termahal yang dibayarkan konsumen.
Tarif ini sudah termasuk PPN dan fuel surcharge. Garuda sebagai maskapai pelayanan penuh bisa menerapkan 100% tarif batas ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti sebelumnya menyebutkan, batas atas itu akan berubah mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. "Kalau ada kenaikan harga minyak dunia, surcharge nanti kita yang tentukan. Mau naik Rp 100.000-Rp 200.000 itu pemerintah yang atur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News