kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gawat, harga gas PGN bakal naik


Jumat, 25 Oktober 2013 / 15:39 WIB
Gawat, harga gas PGN bakal naik
ILUSTRASI. makanan sehat bagi penderita asam lambung.


Reporter: Ranimay Syarah, Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menaikkan harga gas jika kebijakan open access dan unbundling alias pemisahan kegiatan usaha niaga dan kegiatan usaha transportasi jadi direalisasikan. Namun, PGN belum bisa memberitahu berapa kenaikannya nanti.

Vice President Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengungkapkan, alasan kenaikan gas itu karena adanya pembebanan biaya upgrading pipa menjadi pipa open access dan juga karena dengan kebijakan unbandling maka PGN harus membuat dua perusahaan. "Kedua alasan itu otomatis akan menaikkan harga gas sebab akan ada penambahan biaya operasional. Jadi kenaikan harga gas sudah pasti kami lakukan, tapi saya belum bisa bilang berapa kenaikannya nanti," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (24/10).

Rida beralasan, kenaikan harga gas akibat adanya kebijakan unbandling pernah dialami oleh PT Petrokimia Gresik (PKG). Saat itu, PKG membeli gas dari salah satu produsen gas, namun lantaran saat itu produsen gas yang bersangkutan memisahkan kegiatan usahanya menjadi dua, harga gas ke PKG menjadi naik. "Waktu itu, harga naik dari US$ 0,36 per mmbtu menjadi US$ 0,86 per mmbtu," ungkap dia.

Kabar yang sampai ke KONTAN, kenaikan harga gas itu dilakukan Pertamina. Saat itu, Pertamina memiliki kontrak dengan PKG, kemudian saat aturan soal unbandling keluar tahun 2009, Pertamina membuat anak usaha bernama Pertagas yang mengelola pipa dan Pertagas Niaga untuk jualan gas. Dari sanalah kemudian Pertagas menaikkan harga gas ke PKG.

Sementara itu, Djoko Siswanto, Sekretaris Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bilang, kenaikan harga itu tidak dapat sembarangan diputuskan sepihak oleh suatu badan usaha. "Kami tidak bisa ngomong soal kenaikan harga, yang jelas ketika badan usaha dapat gas kemudian dia lewat pipa open access, tambah toll fee, nah itulah harganya. Harganya akan transparan, terbuka, dan jelas," kata Djoko.

Djoko mengungkapkan, pihak sudah sering mengingatkan untuk secepatnya melakukan kebijakan open access dan unbandling. "BPH Migas merupakan badan independen yang pasti akan adil dan menjaga peraturan soal open access dan unbandling itu," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×