CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.733   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.395   32,64   0,39%
  • KOMPAS100 1.163   4,36   0,38%
  • LQ45 848   4,21   0,50%
  • ISSI 293   1,40   0,48%
  • IDX30 442   1,37   0,31%
  • IDXHIDIV20 513   2,47   0,48%
  • IDX80 131   0,63   0,48%
  • IDXV30 135   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 142   0,85   0,60%

Genjot e-money, Telkomsel gandeng Bank Mega


Senin, 21 April 2014 / 21:42 WIB
Genjot e-money, Telkomsel gandeng Bank Mega
ILUSTRASI. Ilustrasi pergerakan jual beli saham. KONTAN/Muradi/2017/07/20


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan halo-halo pelat merah, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menggandeng Bank Mega untuk implementasikan bisnis uang elektronik (e-money).

Alex Janangkih Sinaga, Direktur Utama Telkomsel, menyatakan, perusahaan telah meneken MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bank Mega, perusahaan di bawah Para Group milik taipan Chairul Tandjung, beberapa waktu lalu.

"Kami kerjasama dengan Bank Mega, arahnya adalah agar kami bisa membidik perusahaan-perusahaan ritel di bawah Para Group untuk implementasikan mobile e-money kami," kata dia, di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Senin (21/4).

Menurutnya, implementasi mobile e-money itu akan berbasis Near Field Communication (NFC). Artinya, nasabah Bank Mega yang juga pengguna Telkomsel cukup menempelkan ponsel ke device untuk bertransaksi. Lalu akan dikembangkan juga Mobile Point Of Sale (MPOS) bagi Bank Mega dimana ponsel smartphone sudah terintegrasi dengan kartu kredit atau debit. "Targetnya bisa komersialisasi tahun ini," katanya.

Seperti diketahui, untuk sektor ritel, Para Group memang memiliki beberapa nama besar, yaitu Carrefour, Baskin and Robbins, PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tods, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango), The Coffee Bean, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×