kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

GIAMM patok ekspor alat otomotif naik 5% di 2017


Senin, 30 Januari 2017 / 12:26 WIB
GIAMM patok ekspor alat otomotif naik 5% di 2017


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Ekspor onderdil mobil dan motor sampai dengan 2016 menyumbang 8% dari total penjualan anggota Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM). Angka tersebut ingin digenjot GIAMM seiring dengan perluasan pasar di 2017 ini.

“Setidaknya ada peningkatan total ekspor onderdil dan komponen otomotif dikisaran 5% untuk tahun ini. Destinasi baru yang menjadi sasaran ekspor di antaranya negara-negara di kawasan Afrika," ujar Ketua Umum GIAMM, Hamdani Dzulkarnaen Salim saat dihubungi KONTAN, Minggu (29/1).

Ekspor onderdil dari Indonesia di 2017 ditargetkan bisa menyumbang 9% dari total penjualan setelah dibukanya destinasi baru tersebut. Selain menambah destinasi tujuan ekspor, anggotanya juga akan menambah jenis produk yang di masukkan ke pasar global. “Untuk varian produk, pelaku industri akan meningkatkan ekspor non baterai," katanya.

Peningkatan ekspor juga akan disumbang dari penjualan komponen kendaraan bermotor baik secara terurai, completely knocked down (CKD) atau kendaraan utuh alias completely built up (CBU).

GIAMM optimistis, sejalan dengan perbaikan ekonomi global dan stabilitas nilai tukar rupiah target tersebut akan mudah terealisasi. "Kami yakin akan lebih baik kondisinya,” ujarnya. Produk yang paling banyak diminati oleh pasar global di antaranya adalah fast moving parts seperti baterai, filter, dan barang sejenis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×