kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

GIMNI minta Kemendag tidak berlakukan DMO


Selasa, 12 September 2017 / 05:10 WIB
GIMNI minta Kemendag tidak berlakukan DMO


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tidak melaksanakan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).

"Kami anjurkan DMO tidak dilaksanakan oleh pemerintah," ujar Sahat Sinaga Direktur Eksekutif GIMNI kepada KONTAN (11/9).

Sahat menilai kebijakan tersebut kurang tepat dilakukan. Hal tersebut melihat tujuan dari diberlakukannya DMO adalah untuk menjaga pasokan minyak dalam negeri sehingga harga dapat terkendali. Sahat bilang saat harga rendah seperti ini DMO tidak tepat dilakukan.

Menurut Sahat, kekhawatiran pemerintah adalah saat harga Crude Palm Oil (CPO) sedang tinggi. Kondisi tersebut dinilai akan membuat industri mengekspor CPO sehingga pasokan dalam negerinakan berkurang. "Momentum kenaikan harga CPO hanya sebentar," jelas Sahat.

Mencegah hal itu, Sahat menyarankan agar pemerintah membuat bendungan bagi CPO. Bendungan itu dibentuk dengan cara menaikkan harga tarif ekspor CPO. Bendungan tersebut dinilai Sahat akan membuat minyak tidak mengalir ke luar Indonesia.

Sahat bilang, DMO pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 2008. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai kacau. Kekacauan terjadi menurut Sahat akibat dari kurangnya kesiapan.

Guna memberlakukan DMO, Sahat bilang pemerintah harus menyiapkan tanki penampung minyak dengan kapasitas 300.000 ton. Tanki tersebut digunakan untuk menampung CPO dari perkebunan untuk didistribusikan ke industri.

Bila hal tersebut tidak dilakukan, Sahat bilang akan terjadi kekacauan dalam pendistribusian CPO. Sahat menjelaskan, pabrik minyak goreng di Indonesia berjumlah 83 perusahaan, sementara tersapat lebih dari 100 perkebunan sawit. "Bagaimana menentukan distribusi perkebunan mana ke industri minyak goreng yang mana," terang Sahat.

Kebutuhan CPO untuk minyak goreng pun dinilai kecil oleh Sahat. Kebutuhan CPO untuk minyak goreng sebesar 3,3 juta ton per tahun. Jumlah tersebut senilai dengan 10% produksi CPO Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×