kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Go-Jek dan Grab belum tanggapi status sebagai perusahaan transportasi


Rabu, 11 April 2018 / 22:05 WIB
Go-Jek dan Grab belum tanggapi status sebagai perusahaan transportasi
ILUSTRASI. UJI KIR TRANSPORTASI ONLINE


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seharusnya, pada minggu ini dan terakhir Jumat nanti (13/4), menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi onlie untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi laiknya perusahaan sejenis pada umumnya.

Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia.

Malah, kedua perusahaan tersebut tidak mau memberikan komentar lebih rinci soal permintaan dari pemerintah tersebut. Salah satunya dari manajemen Grab Indonesia yang justru mempersilahkan menanyakan kebijakan tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemhub). "Maaf, kalau yang itu lebih baik tanyakan langsung ke Bapak Menteri (Perhubungan)," kata Dewi Nuraini, Manajer Humas Grab Indonesia via pesan singkat ke KONTAN, Rabu (11/4).

Sejatinya, manajemen Grab Indonesia lewat Ridzki Kramadibrata, minggu lalu memang belum bersikap soal rencana perubahan status perusahaan tersebut.
Meski begitu, manajeman Grab Indonesia sudah menanggapi permintaan Kemhub tersebut dengan meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Ridzki sendiri menyatakan, pihaknya terbuka denga opsi tersebut.

Sedangkan perwakilan manajemen Go-Jek Indonesia, Rindu Ragila, Public Relations Manager Go-Jek Indonesia tidak mengubris pesan singkat serta panggilan yang KONTAN layangkan terkait keharusan Go-Jek Indonesia mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi.

Melihat kisruh tersebut, pengamat teknologi diital dari  Indonesia Information and Communication Technology ( ICT) Heru Sutadi menyatakan, memang status ideal bagi Go-Jek dan Grab adalah perusahaan penyedia aplikasi transportasi. Dan bukan sebagai penyedia transportasi.

Salah satu persoalan adalah karena kedua perusahaan itu tidak mempunyai aset utama, yakni moda transportasi. Tapi karena sistem pembayaran lewat aplikasi kedua perusahaan tersebut, tidak bisa menghindar statusnya sebagai perusahaan transportasi. "Tapi sebagai perusahaan aplikasi transportasi," kata nya ke KONTAN (11/4).

Nah, munculnya desakan supaya kedua perusahaan ini jadi perusahaan transportasi umum karena pemerintah kesal kedua perusahaan tersebut susah diatur. Padahal izin merupakan alat untuk mengatur dan membina karena ada hak dan kewajiban.                      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×