kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Ini Profil 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya


Selasa, 10 Juni 2025 / 13:41 WIB
Ini Profil 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya
ILUSTRASI. Pemerintah akhirnya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan tambang yang berada di Raja Ampat


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (10/6) menyusul desakan publik serta temuan hasil investigasi lintas kementerian terkait dampak lingkungan dan pelanggaran regulasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan dilakukan setelah pertimbangan menyeluruh oleh pemerintah.

Empat IUP yang dicabut berada di luar Pulau Gag, sedangkan IUP milik PT Gag Nikel tetap dipertahankan.

Berikut profil keempat perusahaan tambang yang kehilangan izin operasionalnya di Raja Ampat:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

  • Lokasi konsesi: Pulau Manuran
  • Luas konsesi: 1.173 hektare
  • Status perusahaan: Penanaman Modal Asing (PMA)

Afiliasi: Anak usaha PT Wanxiang Nickel Indonesia – bagian dari Vansun Group (Tiongkok)

ASP menjadi sorotan karena memegang izin tambang melebihi luas Pulau Manuran itu sendiri, yang hanya 746,88 ha dan tergolong pulau kecil. Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat ASP melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan. Kolam penampung lumpur (settling pond) milik perusahaan dilaporkan jebol, menyebabkan sedimentasi di perairan sekitar.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

  • Lokasi konsesi: Pulau Kawe
  • Luas konsesi: 5.922 hektare
  • Produksi: Pernah mencapai 1,3 juta WMT
  • Izin: Keputusan Bupati Raja Ampat No. 210 Tahun 2013

PT KSM diduga memiliki keterkaitan dengan Grup Agung Sedayu. Nama-nama seperti Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) berdasarkan data Kementerian Hukum.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan KSM membuka lahan di luar izin lingkungan seluas 5 hektare serta menyebabkan sedimentasi di kawasan mangrove dan garis pantai. Tambang ini juga telah beroperasi tanpa mengikuti ketentuan teknis pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: IUP Dicabut, Sanksi Denda Menanti 4 Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

  • Lokasi konsesi: Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun
  • Luas konsesi: 2.193 hektare
  • Kegiatan: Eksplorasi aktif sejak Mei 2025

Status perizinan: Tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

MRP memulai eksplorasi nikel pada 9 Mei 2025, menggunakan 10 mesin bor di Pulau Batang Pele. Namun, berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan belum mengantongi izin lingkungan dan langsung dikenakan sanksi administratif oleh KLH.

4. PT Nurham

  • Lokasi konsesi: Yesner, Waigeo Timur
  • Luas konsesi: 3.000 hektare
  • Status aktivitas: Tidak aktif memproduksi

Keterlibatan pemerintah: Terdaftar di sistem pengadaan elektronik Pemprov Papua

Informasi publik mengenai kegiatan PT Nurham sangat minim. Hingga pencabutan IUP dilakukan, tidak ada catatan aktivitas produksi maupun kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Selanjutnya: Kementerian PUPR Tawarkan Proyek KPBU Total Nilainya Rp 83 Triliun, Ini Daftarnya

Menarik Dibaca: GoTo dan Alibaba Cloud Umumkan Keberhasilan Migrasi Cloud untuk GoTo Financial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×