kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gubernur Sultra Perketat, ESDM Sarankan Jadi Penambang Rakyat


Selasa, 23 September 2008 / 20:07 WIB
ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana


Reporter: Umar Idris,Rella Shaliha | Editor: Test Test

Jakarta. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengambil alih lokasi penambangan rakyat di Bombana dari pemerintah Kabupaten Bombana. Alasannya, bila terus dibiarkan seperti sekarang, penambangan rakyat itu akan menimbulkan kerusakan yang lebih meluas. "Selain itu, bisa saja akan terjadi gesekan antar masyarakat di Bombana dengan pendatang," dalih Gubernur Sultra Nur Alam, Selasa (23/9), kepada Antara.

Mengutip Undang-Undang Pokok Agraria, menurut Nur Alam, masyarakat boleh menambang dengan kedalaman tidak lebih dari 30 centimeter ke dalam tanah. Namun kenyataannya, galian tambang yang sudah ada di lokasi pertambangan itu, sudah melebihi dari ketentuan. "Sehingga harus diatur oleh negara," tutur Nur Alam.

Nur Alam mengaku, masyarakat bisa saja mengelola terus areal itu, namun dengan catatan harus memiliki beberapa persyaratan. Antara lain, kandungan deposit tambang itu sudah sangat sedikit, kontrak kerja areal pertambangan itu sudah selesai, danĀ  ditinggal oleh kuasa izin pertambangan. Dengan demikian, Nur Alam memberi sinyal pertambangan itu akan ia berikat kepada kuasa pertambangan dari perusahaan besar.

Mengenai batas waktu pengambilalihan kawasan pertambangan itu, Nur Alam mengaku masih sedang mengkaji dan akan berkoordinasi dengan semua pihak, terutama aparat keamanan.

Saat ini Pemprov Sultra masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menambang. "Tapi dengan syarat tetap menggunakan peralatan manual. Jangan ada yang menggunakan zat kimia atau air raksa apalagi menggunakan alat berat," kata Nur Alam.

Sebagai regulator, Direktur Jenderal Minerbabum Departemen ESDM Bambang Setiawan menyatakan areal tambang itu baru akan menjadi wilayah milik provinsi jika berada di wilayah perbatasan dengan provinsi lain. "Kalau seluruhnya ada di wilayah kabupaten, wewenangnya pada pemerintah kabupaten," kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, areal tambang itu sulit untuk menjadi daerah kuasa pertambangan untuk perusahaan besar, sebab sudah banyak penambang rakyat. "Pilihan lainnya menjadikannya sebagai daerah pertambangan rakyat, itu lebih mudah," kata Bambang.

Keterangan dari sejumlah penambang di Bombana, penambangan ini tidak hanya di Tahi Ite dan Wububangka, tetapi juga merembet ke dekat kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Kabupaten Buton.

Pengamat pertambangan lebih setuju tambang emas ini menjadi dikuasakan kepada perusahaan. "Bisa menambah cadangan emas nasional," kata Mastono Ali, Kepala Riset Valbury Asia Securities.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×