kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Hanya 422 Industri Perikanan yang Kantongi Sertifikat


Senin, 09 Agustus 2010 / 10:00 WIB
Hanya 422 Industri Perikanan yang Kantongi Sertifikat


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Dari 59.839 unit industri pengolahan ikan di Indonesia, baru ada 422 unit industri saja yang memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

"Industri perikanan masih mengalami banyak kendala," kata Martani Huseini, Dirjen Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) dalam acara Forum Industri Perikanan yang digelar di Hotel Peninsula di Jakarta, Senin (9/8).

Menurut Martani, ada sejumlah kendala yang membikin industri perikanan enggan melakukan sertifikasi; di antaranya bahan baku, permodalan dan juga hambatan kebijakan. "Padahal, prospek industri perikanan ini sangat baik kalau dilihat dari prospek ekspornya," jelas Martani.

Menurut catatan FAO (2007), Indonesia termasuk sebagai negara produsen perikanan ketiga terbesar di dunia. Namun, kenyataannya, industri yang menggelinding di dalam negeri belum mampu mengiringi produksi tersebut karena tingginya ekspor bahan baku berupa ikan segar.

Sektor perikanan telah menyumbang 3,12% dengan nilai Rp 128,8 triliun untuk produk domestik bruto (PDB) tahun 2009. "Penyerapan tenaga kerja mencapai 6,43 juta orang," jelas Martani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×