kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.893   11,00   0,06%
  • IDX 6.308   -66,30   -1,04%
  • KOMPAS100 824   -11,36   -1,36%
  • LQ45 627   -6,88   -1,09%
  • ISSI 218   -2,25   -1,02%
  • IDX30 351   -3,45   -0,97%
  • IDXHIDIV20 427   -2,56   -0,60%
  • IDX80 94   -1,21   -1,26%
  • IDXV30 118   -0,71   -0,60%
  • IDXQ30 111   -0,80   -0,71%

Hanya 422 Industri Perikanan yang Kantongi Sertifikat


Senin, 09 Agustus 2010 / 10:00 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri

JAKARTA. Dari 59.839 unit industri pengolahan ikan di Indonesia, baru ada 422 unit industri saja yang memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

"Industri perikanan masih mengalami banyak kendala," kata Martani Huseini, Dirjen Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) dalam acara Forum Industri Perikanan yang digelar di Hotel Peninsula di Jakarta, Senin (9/8).

Menurut Martani, ada sejumlah kendala yang membikin industri perikanan enggan melakukan sertifikasi; di antaranya bahan baku, permodalan dan juga hambatan kebijakan. "Padahal, prospek industri perikanan ini sangat baik kalau dilihat dari prospek ekspornya," jelas Martani.

Menurut catatan FAO (2007), Indonesia termasuk sebagai negara produsen perikanan ketiga terbesar di dunia. Namun, kenyataannya, industri yang menggelinding di dalam negeri belum mampu mengiringi produksi tersebut karena tingginya ekspor bahan baku berupa ikan segar.

Sektor perikanan telah menyumbang 3,12% dengan nilai Rp 128,8 triliun untuk produk domestik bruto (PDB) tahun 2009. "Penyerapan tenaga kerja mencapai 6,43 juta orang," jelas Martani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×