kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hanya 850 UKM bisa memasok produk ke ritel modern


Jumat, 03 Mei 2013 / 15:47 WIB
Hanya 850 UKM bisa memasok produk ke ritel modern
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BNI hari ini Jumat 19 November 2021, simak sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/12/2019


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perjuangan usaha kecil menengah (UKM) memperluas pasar agaknya sulit untuk dilakukan. Sebab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan, baru sedikit UKM yang berhasil menjadi pemasok untuk kebutuhan ritel modern.

Sri Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menjelaskan, jumlah UKM yang berhasil jadi pemasok industri ritel tersebut kurang dari 1.000 pelaku UKM. "Total UKM yang kami fasilitasi ada 4.725 pelaku. Dari angka itu baru 18% yang berhasil jadi pemasok ritel," terang Sri dalam jumpa persnya di kantornya, Jakarta, Jumat (3/5).

Itu artinya, baru ada 850 pelaku UKM yang berhasil jadi pemasok ke ritel modern yang memiliki jangkauan pasar yang lebih luas. Menurut Sri, dari jumlah UKM itu, sektor UKM pangan yang paling mendominasi menjadi pemasok ke ritel modern.

Sri bilang, saat ini banyak UKM yang tak bisa menjadi pemasok ke ritel modern dengan berbagai alasan, salah satunya syarat yang ditetapkan oleh pihak ritelnya.

Dalam caatan Sri, peritel modern yang saat ini banyak menerima produk UKM adalah supermarket Carrefour Indonesia. "Saya tidak ingat angka pastinya tetapi Carrefour yang paling banyak gunakan pemasok UKM. Karena saya yang urus sejak tahun 2008," terang Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×