Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal Maret 2022 harga batubara mencapai titik tertinggi dalam sejarah yakni menembus US$ 400 per metrik ton. Peningkatan harga batubara ini salah satunya didorong ekskalasi ketegangan dari konflik antara Rusia dengan Ukraina.
Naiknya harga batubara ini dinilai pengamat dapat dimanfaatkan oleh pengusaha tambang batubara untuk meningkatkan pendapatannya. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mengawal ketat pasokan batubara untuk dalam negeri.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi memaparkan, kenaikan harga batubara yang terjadi saat ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan harga minyak dan gas alam cair (LNG) di pasar dunia, peningkatan konsumsi listrik di China, dan konflik Rusia-Ukraina.
"Tentu kenaikan harga batubara ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan tambang batubara dan peningkatan penerimaan negara," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (7/3).
Baca Juga: Harga Melejit, Perusahaan Batubara Berkomitmen Penuhi DMO
Namun, salah satu yang dicermati oleh Ahmad adalah pengusaha tambang batubara dapat ekspor sepanjang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ahmad menilai, apabila kewajiban DMO ini tidak diawasi secara ketat dan diterapkan penegakan hukum yang tegas melalui pemberian sanksi, maka ekspor batubara dapat mengancam pasokan DMO.
Perihal disparitas harga yang lebar antara harga DMO yakni US$ 70 per ton dengan harga batubara saat ini, Ahmad menjelaskan bahwa harga US$ 70 per ton ini sudah menghitung biaya produksi ditambah margin keuntungan bagi pengusaha tambang.
Ditambah pula, pelaku usaha dapat memaksimalkan keuntungan dari jatah penjualan 75% di luar kewajiban DMO. Maka dari itu, di tengah kenaikan harga batubara global yang melambung tinggi saat ini, ketentuan ini sudah memberikan keuntungan yang besar bagi pengusaha tambang batubara.
Pada dasarnya, kewajiban DMO sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 5 UU Minerba, bahwa harga DMO ditetapkan oleh Pemerintah. Ini bagian dari menjaga ketahanan energi dan kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA). Adapun harga yang ditetapkan oleh Pemerintah tentu sesuai dengan nilai keekonomian bagi PLN dan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News