Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
Baca Juga: Putusan WTO Melicinkan Produk Biodiesel Indonesia
Adapun perhitungan HIP biodiesel mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024. Formula yang digunakan adalah HIP = (harga CPO rata-rata di KPB + US$85/ton) × 870 kg/m³ + ongkos angkut. Konversi 870 kg/m³ dipakai untuk mengubah berat ke volume, sementara kurs tengah Bank Indonesia menjadi acuan nilai tukar rupiah.
Sebagai informasi, HIP biodiesel merupakan harga acuan dalam program mandatori pencampuran biodiesel ke dalam solar, yang saat ini program yang berjalan adalah B35 atau campuran 35% biodiesel dalam bahan bakar solar.
Kebijakan harga ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang mengatur mekanisme implementasi program mandatori biodiesel.
Selanjutnya: Menu Sarapan Rp 10.000 jadi Peluang Usaha Mengenyangkan
Menarik Dibaca: Menu Sarapan Rp 10.000 jadi Peluang Usaha Mengenyangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News