Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu > 15 persen) kembali naik pada paruh kedua Juni 2025 (15-30 Juni 2025).
HPE rata-rata ditetapkan sebesar US$ 4.606,40 per Wet Metrik Ton (WMT) atau meningkat 1,20% dibandingkan paruh pertama Juni 2025 yang sebesar US$ 4.552,47 per WMT.
Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ditetapkan pada 13 Juni 2025 dan berlaku untuk periode 15-30 Juni 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi peningkatan permintaan dunia; terbatasnya pasokan logam dunia; serta kenaikan harga signifikan pada mineral ikutan seperti tembaga, emas, dan perak. Selama Juni 2025, harga perak naik 3,5%, tembaga 1,3%, dan emas 1,1%.
Baca Juga: Data Manufaktur China Melemah, Harga Tembaga Dunia Ikut Tergelincir
“Peningkatan permintaan dunia, terutama dari Tiongkok yang tengah memperluas pembangunan sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi salah satu pendorong utama. Di sisi lain, pasokan logam dunia yang semakin terbatas turut memperkuat tren kenaikan harga. Selain itu, harga mineral seperti tembaga, emas, dan perak juga naik,” jelas Isy dalam keterangan tertulis, Minggu (15/6).
Isy menambahkan, penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Freeport Indonesia Ungkap Produksi Katoda Tembaga Mulai Minggu ke-4 Bulan Juni 2025
Usulan Kementerian ESDM mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Ia memastikan penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan, sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“Penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” tutup Isy.
Baca Juga: Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik 3,18% pada Periode Kedua Mei 2025
Selanjutnya: Pilot Duga Ada Kerusakan Teknis, Pesawat Air India Balik Lagi ke Bandara Hong Kong
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 16-19 Juni 2025, Daging Semur-Kecap Bango Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News