Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Pertamina menetapkan harga baru untuk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis pertamax dan pertamax plus mulai 1 April 2012 ini. Kenaikan harga sebesar Rp 450 sampai Rp 650 per liter buat Pertamax.
Untuk di Jakarta, harga pertamax dipatok Rp 10.200 per liternya. "Kalau pertamax plus Rp 10.350 per liternya," sebut Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina (Persero) Mochamad Harun, kepada Kompas.com, Minggu (1/4/2012).
Menurut Harun, kenaikan harga BBM dengan oktan minimal 92 ini berlaku juga untuk di seluruh Indonesia. Namun besaran harga pertamax maupun pertamax plus tidak sama di semua wilayah. "(Kenaikan harga) berlaku untuk semua (wilayah)," tambah dia.
Ia mengatakan, alasan kenaikan harga pertamax dan pertamax plus karena harga rata-rata produk di pasaran naik. Apalagi kedua produk bukan BBM yang disubsidi. "Jadi mesti naik," pungkas Harun.
Untuk diketahui saja, di wilayah Jakarta, pertamax tadinya sebesar Rp 9.550 per liternya, sedangkan pertamax plus Rp 9.850.
Dengan kenaikan ini, maka selisih harga BBM bersubsidi, yakni premium dan solar, dengan non-subsidi seperti pertamax semakin lebar. Kondisi yang demikian bisa membuat masyarakat yang tadinya mengonsumsi pertamax beralih ke premium. (Ester Meryana/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News