kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Harga Referensi CPO Naik pada Periode 16-28 Februari


Kamis, 16 Februari 2023 / 22:12 WIB
Harga Referensi CPO Naik pada Periode 16-28 Februari
ILUSTRASI. Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke dalam perahu bermesin di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/1/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO)untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 16—28 Februari 2023 adalah US$ 880,03/MT. 

Nilai ini meningkat sebesar US$ 0,72 atau 0,08 persen dari periode 1—15 Februari 2023, yaitu sebesar US$ 879,31/MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16—28 Februari 2023. 

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT," Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangannya, Kamis (16/2). 

Baca Juga: Amankan Stok Pangan Selama Ramadan & Lebaran, Dua Putra Perkasa Siapkan Cold Storage

Selanjutnya, BK CPO periode 16—28 Februari 2023 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. 

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 95/MT. 

"Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1-15 Februari lalu," tambah Budi. 

Ia mengatakan, harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, serta pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO dan produk turunannya hingga 30 April 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×