Reporter: Herlina KD | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Setelah mengalami tarik - ulur, kasus daging impor akhirnya menemui titik cerah. Mulai Minggu (1/5) ini, pemerintah mulai melakukan re-ekspor 51 kontainer daging impor yang sebelumnya telah ditolak oleh Badan Karantina Pertanian, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan impor. Untuk tahap awal, ada 10 kontainer daging yang dire-ekspor ke Selandia Baru.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, langkah re-ekspor ini tindak lanjut dari penolakan terhadap 51 kontainer daging yang berisi sekitar 921 ton daging sapi dan jeroan yang dilakukan oleh Badan Karantina beberapa waktu lalu. "Penolakan ini dilakukan karena daging impor ini tidak memiliki SPP (Surat Pemberitahuan Pemasukan)," ujarnya, saat pengapalan daging re-ekspor pertama di Tanjung Priok Minggu (1/5).
Selain tidak memiliki SPP, juga ada ketidaksesuaian antara kuota izin impor dengan jumlah (volume) pemasukannya. Tak hanya itu, jenis daging impor ini juga tidak sesuai antara yang ada di kontainer dengan dokumen yang ada. "Karena tidak memenuhi persyaratan pemasukan, maka salah satu tindakannya adalah re-ekspor," kata Suswono.
Suswono menambahkan, re-ekspor ini dilakukan oleh para pemilik daging impor. Sebagai catatan, setelah Badan Karantina menolak, 4 perusahaan importir pemilik 51 kontainer daging ini sepakat untuk mereekspor dagingnya. Empat perusahaan importir daging ini adalah CV Cahaya Karya Indah yang memiliki 22 kontainer, CV Surya Cemerlang Abadi sebanyak 4 kontainer, PT Berkat Mandiri Prima sebanyak 7 kontainer, PT Anzindu Gratia International sebanyak 18 kontainer.
Untuk tahap pertama, 10 kontainer daging impor yang direekspor ke Selandia Baru ini adalah daging milik PT Cahaya Karya Indah. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, pihaknya mengharapkan reekspor 51 kontainer daging ini akan selesai pada 8 Mei nanti. "Jadwal pengapalannya tanggal 1, 2, 3, 5 dan 8 Mei," katanya.
Banun menjelaskan, selain ke Selandia Baru, daging impor ini juga akan dire-ekspor ke Australia dan Amerika Serikat. Ini disesuaikan dengan negara asal daging sesuai yang tertera pada dokumen impornya.
Suswono berharap dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah ini ke depan tidak ada lagi kasus serupa. "Kita sudah punya komitmen bersama bahwa kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. Kami sangat berharap agar importir bisa mengikuti atau mematuhi aturan yang ada," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News