Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan sinyal bahwa penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau Harga Gas Murah untuk tujuh sektor industri di tahun 2024 akan dilanjutkan.
"Sekarang kalau dari tujuh itu rasanya hampir bisa dipastikan, hampir bisa dipastikan untuk dilanjutkan," kata Bahlil saat ditemui di kantor ESDM, Kamis (16/01).
Baca Juga: Harga Gas Industri Naik, Beban Regasifikasi Jadi Sorotan
Namun, ia menambahkan bahwa waktu penerapan HGBT belum dapat dipastikan karena adanya usulan tambahan sektor industri dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang masih dalam tahap kajian.
"Karena ada pengusulan tambahan. Nah, pengusulan tambahan itu kita lagi menghitung secara ekonominya," ujar Bahlil.
Selama periode 2021 hingga 2024, penerapan HGBT telah mengonversi pendapatan negara sebesar Rp 67 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah berhati-hati dalam memberikan subsidi harga gas.
"Jadi jangan sampai semua gas kita kasih ke HGBT, negara nggak dapat pendapatan. Kita hitung betul, dia (industri) harus kita kasih, tapi harus industri yang menciptakan lapangan pekerjaan," tegas Bahlil.
Baca Juga: Kebijakan HGBT Tak Pasti, Begini Kata Pelaku Industri
HGBT saat ini hanya diberikan kepada tujuh sektor, yaitu: Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca, dan Sarung tangan karet
Usulan Tambahan 15 Sektor Baru
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (2/12), mengusulkan penambahan 15 sektor penerima HGBT.
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing, ekspor, dan investasi industri dalam negeri.
"Pemberian HGBT kepada 15 sektor usulan baru untuk mendorong peningkatan daya saing industri, ekspor, dan investasi," ungkap Faisol.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Pangkas Industri Penerima Harga Gas Murah
Namun, ia tidak merinci sektor-sektor baru tersebut. Kemenperin juga mengusulkan penghapusan pembatasan kuota gas bumi untuk sektor industri agar kebutuhan pasokan dalam negeri dapat terpenuhi.
"Dengan kebutuhan gas bumi yang semakin meningkat setiap tahunnya tetapi supply gas yang semakin menurun, dapat dipertimbangkan mekanisme impor gas bumi," jelas Faisol.
Selanjutnya: OJK Bakal Keluarkan Beberapa Aturan di Bidang PEPK di Tahun Ini
Menarik Dibaca: 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi Ketika Liburan Ke China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News