kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hikmahanto: Amerika saja belum ratifikasi FCTC


Kamis, 10 April 2014 / 14:54 WIB
Hikmahanto: Amerika saja belum ratifikasi FCTC
ILUSTRASI. Kode Transfer BRI, BCA, BNI, dan Bank Mandiri beserta Cara Transfer Antarbank. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/10/2020.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah diminta untuk berpikir rasional sebelum mengambil kebijakan mengenai ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Pasalnya, Amerika Serikat yang secara sistem kesehatan sudah lebih mapan, ternyata hingga saat ini juga belum meratifikasi FCTC sesuai dorongan World Health Organization (WHO).

"Sampai saat ini Amerika Serikat juga belum ratifikasi FCTC, pemerintah harus jernih melihat sikap Amerika itu. Pemerintah harusnya mendesak Amerika ratifikasi," tegas Guru Besar Hubungan Internasional, Hikmahanto Juwana, Kamis (10/4).

Dia menegaskan, juga harus diselidiki negara mana yang memulai dan merancang FCTC. Apakah negara tersebut memiliki kepentingan agar masyarakat terhindar dari bahaya tembakau atau agar industri dalam negerinya tidak terganggu mengingat persaingan dari negara penghasil tembakau seperti Indonesia?

"JanganĀ  sampai kedaulatan negara dikompromi dengan kepentingan negara lain," katanya.

Hikmahanto menilai, selama ini pemerintah cenderung naif dalam melihat perjanjian internasional, termasuk FCTC. Berpikir bahwa jika meratifikasi akan meningkatkan citra pemerintah di dunia internasional sekaligus masalah di dalam negeri langsung tuntas.

"Padahal perjanjian internasional, sering kali menjadi pengganti kolonialisme baru yang merugikan negara lain. Menciptakan ketergantungan ekonomi. FCTC ini kan dimunculkan didesak oleh negara maju," ujarnya.

Dia menjelaskan, dari sisi ekonomi, tenaga kerja, pendapatan negara, semua aturan FCTC sama sekali tidak berpihak pada Indonesia.

Dengan ratifikasi FCTC, Indonesia akan dituntut dari waktu ke waktu untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian internasional. Padahal, Indonesia memiliki kelemahan dalam menterjemahkan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional.

Misalnya saja UN Convention on Anti Corruption yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2006 hingga saat ini belum diterjemahkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×