kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.746   39,00   0,23%
  • IDX 8.725   78,03   0,90%
  • KOMPAS100 1.203   9,68   0,81%
  • LQ45 851   4,78   0,56%
  • ISSI 314   5,13   1,66%
  • IDX30 438   0,68   0,16%
  • IDXHIDIV20 511   0,90   0,18%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 140   0,74   0,53%
  • IDXQ30 140   0,22   0,16%

HIMKI sebut harga produk mebel tak serta merta naik akibat kian mahal jasa pelabuhan


Kamis, 15 April 2021 / 15:06 WIB
HIMKI sebut harga produk mebel tak serta merta naik akibat kian mahal jasa pelabuhan
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

“Anggota kami cukup banyak yang menggunakan jasa pelabuhan. Ada ribuan kontainer untuk Tanjung Priok, Tanjung Mas, dan Tanjung Perak. Jadi diharapkan ini dievaluasi kembali,” terang Abdul.

Dia berpendapat, IPC selaku BUMN semestinya tidak mengejar target keuntungan lebih dahulu dan mengedepankan upaya efisiensi demi menekan biaya operasional para pelanggannya.

Hal ini supaya para eksportir yang menggunakan jasa peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok tidak merasa terhimpit dengan kondisi seperti saat ini.

Baca Juga: KIKT: Kenaikan tarif jasa pelabuhan di Tanjung Priok kurang bijak

 “Justru pemerintah saat ini harusnya memberikan kemudahan yang lebih besar lagi agar kinerja ekspor Indonesia cepat membaik,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, IPC menyebut bahwa proses penyesuaian tarif layanan di Tanjung Priok telah melalui rekomendasi Kemenko Maritim dan Investasi kepada Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, Menteri Perhubungan merilis surat rekomendasi penyesuaian tarif jasa di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok dengan pertimbangan penyesuaian tarif terakhir kali di 2008.

Contoh kenaikan tersebut terjadi pada tarif Lift on – Lift off (Lo-Lo) peti kemas berukuran 20 kaki yang meningkat dari Rp 187.500 per boks menjadi Rp 285.000 per boks. Sedangkan tarif Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki naik dari Rp 281.300 per boks menjadi Rp 428.250 per boks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×