kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KIKT: Kenaikan tarif jasa pelabuhan di Tanjung Priok kurang bijak


Rabu, 14 April 2021 / 17:13 WIB
KIKT: Kenaikan tarif jasa pelabuhan di Tanjung Priok kurang bijak
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar dan muat petikemas di pelabuhan Tajung Priok, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/06/2019


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT) menilai naiknya tarif jasa pelabuhan di Tanjung Priok kurang tepat, karena masih banyak tantangan yang harus dihadapi eksportir maupun importir saat ini. 

Executive Secretary KIKT, Baldwin Kurniawan mengatakan pada umumnya kegiatan ekspor impor saat karena kondisi kelangkaan kontainer terkesan ramai sehingga harganya naik walaupun volume jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi normal. 

"Tetapi saat ini aktivitas ekspor impor masih menghadapi kesulitan memesan kontainer dan harga kargo (freight)  yang sudah naik dua hingga empat kali lipat ke beberapa tujuan negara," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (14/4). 

Baca Juga: Jasa pelabuhan di Tanjung Priok naik, siap-siap harga kulkas dan AC ikut terkerek

Selain harga kargo yang naik, Baldwin mengungkapkan biaya penanganan (handling) petikemas di pelabuhan Jakarta juga naik. Di sisi lain, seperti diketahui proses customs clearance di Jakarta masuk dalam golongan yang cukup rumit sehingga berujung pada penumpukan barang di pelabuhan jadi lebih panjang dibandingkan negara lain. 

"Tak hanya itu, kondisi jalanan di Tanjung Priok masih kurang optimal sehingga terkadang mau mengambil kontainer tetapi keadaan macet atau tertib administrasinya kurang bagus sehingga bisa jadi telat sehari. Jika satu hari jika dikalikan dengan tarif dasar 600% atau setelah Surat Penetapan Pembayaran Bea (SPPB) 150% lagi jadi memberatkan importir," kata Baldwin. 

Menurut Baldwin, di tengah momentum perekonomian yang sedang dalam masa recovery, semisal pelaku usaha dibebankan lagi dengan biaya tambahan seperti Lift on-Lift off dan penumpukan kontainer, keputusan ini dinilai kurang bijak. 

Menurutnya, sebaiknya untuk di tengah upaya pemulihan ekonomi dan mendongkrak investasi dalam negeri, hal seperti ini lebih baik jangan disinggung dahulu. Pihaknya merekomendasikan, jikalau bisa pemerintah bekerja sama dengan JITC untuk  menambah periode masa gratis. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×