kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIMKI sebut harga produk mebel tak serta merta naik akibat kian mahal jasa pelabuhan


Kamis, 15 April 2021 / 15:06 WIB
HIMKI sebut harga produk mebel tak serta merta naik akibat kian mahal jasa pelabuhan
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Kamis (15/4), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau IPC dipastikan menaikkan tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri mebel yang menggunakan jasa di pelabuhan tersebut.

Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur menilai, kenaikan tarif jasa peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok tidak bijak dilakukan oleh IPC.

Sebab, posisi industri mebel saat ini masih sangat berat usai kenaikan harga space, kontainer, hingga tarif kapal yang melambung secara tidak wajar dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Dewata Freight (DEAL): Kenaikan tarif Pelindo II berpengaruh pada kontrak eksisting

“Dampak buruk dari kecelakaan kapal induk Evergreen di Terusan Suez, Mesir, ikut memicu kenaikan harga yang lebih tidak masuk akal bagi para eksportir saat ini,” imbuh Abdul, Kamis (15/4).

Menurutnya, IPC semestinya melihat isu tersebut sebagai bahan pertimbangan yang komprehensif untuk kebijakan tarif layanan peti kemas.

HIMKI juga menyebut, harga jual mebel dan kerajinan yang dihasilkan anggotanya tidak serta merta mengalami kenaikan akibat kebijakan baru tarif jasa peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Harga jual mebel memang tidak bisa sembarangan naik mengingat pelaku usaha dalam negeri harus bersaing dengan negara lain seperti Vietnam, Malaysia, hingga China sebagai produsen mebel terbesar di dunia.

“Anggota kami cukup banyak yang menggunakan jasa pelabuhan. Ada ribuan kontainer untuk Tanjung Priok, Tanjung Mas, dan Tanjung Perak. Jadi diharapkan ini dievaluasi kembali,” terang Abdul.

Dia berpendapat, IPC selaku BUMN semestinya tidak mengejar target keuntungan lebih dahulu dan mengedepankan upaya efisiensi demi menekan biaya operasional para pelanggannya.

Hal ini supaya para eksportir yang menggunakan jasa peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok tidak merasa terhimpit dengan kondisi seperti saat ini.

Baca Juga: KIKT: Kenaikan tarif jasa pelabuhan di Tanjung Priok kurang bijak

 “Justru pemerintah saat ini harusnya memberikan kemudahan yang lebih besar lagi agar kinerja ekspor Indonesia cepat membaik,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, IPC menyebut bahwa proses penyesuaian tarif layanan di Tanjung Priok telah melalui rekomendasi Kemenko Maritim dan Investasi kepada Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, Menteri Perhubungan merilis surat rekomendasi penyesuaian tarif jasa di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok dengan pertimbangan penyesuaian tarif terakhir kali di 2008.

Contoh kenaikan tersebut terjadi pada tarif Lift on – Lift off (Lo-Lo) peti kemas berukuran 20 kaki yang meningkat dari Rp 187.500 per boks menjadi Rp 285.000 per boks. Sedangkan tarif Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki naik dari Rp 281.300 per boks menjadi Rp 428.250 per boks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×