Reporter: Vina Elvira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menilai usulan serikat pekerja atas kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7%-9% perlu dikaji secara hati-hati.
Industri mebel dan kerajinan yang padat karya dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan pertumbuhan produktivitas.
Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengatakan, pada prinsipnya HIMKI mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, kenaikan upah perlu disesuaikan dengan kemampuan riil perusahaan agar tidak mengganggu keberlangsungan industri.
Baca Juga: Industri Baterai dan Komponen Bersiap Memasok TKDN Mobil Listrik 60% di 2027
"Namun, kenaikan upah juga harus dijaga agar tidak melampaui pertumbuhan produktivitas dan kemampuan riil perusahaan. Kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha tidak boleh dipertentangkan karena keduanya saling bergantung," ungkap Abdul, kepada Kontan.co.id, Rabu (9/9/2026).
Menurut Abdul, usulan kenaikan upah perlu melihat karakteristik industri mebel dan kerajinan yang padat karya, berbasis pesanan, serta mayoritas terdiri atas perusahaan kecil dan menengah.
Di sisi lain, hal ini juga akan meningkatkan beban biaya produksi perusahaan. Dia mencontohkan, apabila biaya tenaga kerja mencapai 15% dari total biaya produksi, kenaikan upah 7% akan meningkatkan biaya produksi sekitar 1,05%, sedangkan kenaikan upah 9% berdampak sekitar 1,35%.
Baca Juga: Sinar Eka Selaras (ERAL) Buka Gerai Wilson ke-14 di Plaza Indonesia
Jika porsi biaya tenaga kerja mencapai 20%, biaya produksi berpotensi meningkat sekitar 1,40%-1,80%. Sementara pada porsi tenaga kerja 25%, dampaknya sekitar 1,75%-2,25%. Adapun jika porsi tenaga kerja mencapai 30%, biaya produksi dapat meningkat sekitar 2,10%-2,70%.
"Simulasi tersebut belum memperhitungkan dampak lanjutan terhadap THR, lembur, BPJS, penyesuaian struktur dan skala upah pekerja di atas upah minimum, serta biaya kepatuhan lainnya," ucapnya.
Tekanan Terhadap Harga dan Ekspansi
HIMKI menilai kenaikan upah 7%-9% tidak serta-merta akan membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, kenaikan tersebut berpotensi menciptakan tekanan berlapis terhadap perusahaan.
Respons pertama perusahaan biasanya meningkatkan efisiensi, mengurangi lembur, menahan rekrutmen baru, dan bernegosiasi ulang dengan pemasok maupun buyer.
Jika tekanan berlanjut, perusahaan dapat melakukan penyesuaian harga jual hingga menunda pembelian mesin dan perluasan pabrik, mengurangi penggunaan tenaga kerja tidak langsung, atau mempercepat otomatisasi.
Karena itu, HIMKI meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah berdasarkan data resmi, produktivitas, kondisi sektoral, serta kemampuan masing-masing daerah, bukan menggunakan satu angka yang seragam.
Baca Juga: Industri Komponen Siap Pasok Kebutuhan TKDN Mobil Listrik 60% di 2027
HIMKI juga mengharapkan adanya insentif atau kompensasi bagi industri padat karya apabila kenaikan upah berada di batas atas, sekaligus penurunan biaya energi, logistik, bahan baku legal, sertifikasi, dan biaya kepatuhan ekspor.
Di sisi lain, pemerinah diharapkan terus memperkuat promosi dan pembukaan pasar ekspor, serta memberikan kepastian kebijakan dalam jangka menengah agar perusahaan dapat menghitung harga, kontrak ekspor, investasi, dan kebutuhan tenaga kerja secara lebih akurat.
Menurut pernyataannya, HIMKI menegaskan pihaknya tidak menolak kenaikan upah bagi pekerja. Namun, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan industri agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja.
"Jadi, posisi HIMKI bukan menolak kenaikan upah. Kami mendukung upah yang lebih baik, tetapi peningkatannya harus terukur, berbasis produktivitas, memperhatikan kemampuan sektoral, dan disertai penurunan biaya-biaya lain yang selama ini membebani industri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













