Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyayangkan keputusan pemerintah terkait aturan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun tarif baru ini diberlakukan mulai 1 Januari 2020.
Baca Juga: Simplifikasi Tarif Cukai Tidak Akan diterapkan, Ini Alasan Kementerian Keuangan
Dalam PMK yang baru, rerata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 21,55% dengan rerata kenaikan tarif cukai rokok tertinggi pada jenis Sigaret Putih mesin (SPM).
Tertera dalam PMK, SPM dikenai tarif 29,95%. Rerata tarif tertinggi setelahnya ada Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,29% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) yang naik jadi 12,84%.
Direktur Urusan Eksternal HM Sampoerna Elvira Lianita mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Keuangan sebagai pembuat kebijakan cukai hasil tembakau.
Pasalnya kebijakan cukai rokok yang setiap tahun berubah dan direvisi telah menciptakan ketidakpastian bagi industri. Hal ini bertentangan dengan prinsip pembuatan kebijakan yang baik. Selain itu, telah menciptakan ketidakpastian terhadap industri.
Baca Juga: Kemenkeu pastikan peta jalan simplifikasi tarif cukai rokok tidak berlanjut
Sementara terkait kebijakan yang baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/2019, HMSP masih belum memberikan tanggapan karena masih mempelajarinya.
"Saat ini, masih terlalu dini untuk mengukur dampak kebijakan tersebut terhadap bisnis kami," kata Elvira Lianita kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Bagi Elvira, perumusan kebijakan publik yang baik memerlukan kolaborasi, transparansi, dan perencanaan. Jika tidak, perubahan yang dinilai drastis ini akan menciptakan ketidakstabilan dalam industri yang mempekerjakan sekitar enam juta, petani, pekerja, dan para peritel.
Kebijakan tarif cukai rokok tahun 2020 merupakan kenaikan terbesar dalam 10 tahun terakhir. Sementara, pada tahun sebelumnya, tidak ada kenaikan cukai rokok sama sekali.
Baca Juga: Penjualan turun tipis, laba HM Sampoerna (HMSP) masih naik 5,26% jadi Rp 10,2 triliun
Elvira beranggapan, efektivitas kenaikan cukai rokok tergantung pada sistem cukai rokok. Adapun sistem cukai rokok di Indonesia adalah salah satu yang paling rumit di dunia.
Memiliki celah yang menyebabkan tujuan atas kenaikan cukai menjadi tidak optimal," terangnya.
HMSP menyarankan agar pemerintah memperbaiki struktur tarif cukai rokok terlebih dahulu sebelum memutuskan menaikkan tarifnya.
Misalnya, kata Elvira, struktur tarif cukai rokok saat ini masih ada celah bagi pabrikan-pabrikan multinasional besar untuk mengambil keuntungan dengan membayar tarif cukai rokok sangat rendah.
Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) nilai aturan cukai rokok di Indonesia paling rumit sedunia
Padahal seharusnya, tarif cukai rendah diperuntukkan bagi pabrikan rokok kecil agar dapat bersaing.
HMSP merekomendasikan pelaksanaan penggabungan batasan volume produksi rokok mesin guna menghilangkan celah ini. Supaya, persaingan usaha yang adil dapat terwujud sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News