kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Honda buka peluang memproduksi aksesori modifikasi


Senin, 15 Desember 2014 / 14:25 WIB
Honda buka peluang memproduksi aksesori modifikasi
ILUSTRASI. Ketahui 5 Cara Mendapatkan Glass Skin Pada Wajah dengan Benar


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Dunia modifikasi sepeda motor terus berkembang di Indonesia dengan banyaknya event kontes modifikasi yang digelar. Baik itu acara resmi yang digelar produsen ataupun kontes modifikasi yang dilakukan komunitas.

Makin ramainya peminat modifikasi sepeda motor, membuka peluang bisnis baru buat Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), yakni terkait aksesori yang lazim digunakan oleh pemilik atau modifikator. ATPM bisa memanfaatkannya dengan memproduksi aksesoris khusus modifikasi tersebut.

"Kemungkinan bagi Honda untuk memproduksi aksesori khusus modifikasi, tentunya sangat terbuka lebar. Ada divisi khusus aksesoris yang memang bertugas untuk memproduksi, namun masih sebatas komponen standar," jelas Judhy Goutama, Senior Manager Promosi PT Astra Honda Motor (AHM), Sabtu (13/12/2014), di Surabaya.

Yudi melanjutkan, AHM punya program khusus modifikasi yang diselenggarakan setiap tahun, Honda Modif Contest (HMC). Salah satu tujuan dari acara ini juga untuk mencari karya-karya terbaik yang bisa menjadi masukan buat AHM dalam memproduksi komponen.

"Dengan adanya acara modifikasi seperti HMC ini, kami bisa memberikan masukan kepada divisi aksesori terkait komponen yang sedang disukai. Tapi, biasanya masih sebatas pada proses studi saja karena memang komponen tersebut belum bisa diproduksi. Pastinya, selalu terbuka kemungkinan buat Honda untuk melakukan terobosan tersebut," tutup Judhy. (Azwar Ferdian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×