kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,75   -7,60   -0.82%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IATMI: Ketentuan PI 10% wilayah kerja migas untuk BUMD perlu perubahan


Minggu, 25 Juli 2021 / 15:59 WIB
IATMI: Ketentuan PI 10% wilayah kerja migas untuk BUMD perlu perubahan
ILUSTRASI. IATMI menilai ketentuan PI 10% wilayah kerja migas untuk BUMD perlu perubahan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai perlu ada perubahan dalam skema alokasi hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% bagi badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Sekjen IATMI yang juga Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana Hadi Ismoyo mengatakan, tata kelola PI 10% bagi BUMD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2016 masih menemui banyak tantangan salah satunya tergerusnya Internal Rate of Return (IRR) kontraktor migas.

Hadi menyebut, dalam aturan yang berlaku saat ini, pembiayaan terlebih dahulu ditalangi oleh kontraktor. "Dalam kacamata BUMD tentu sangat menguntungkan tapi menurut saya tidak fair. Kedua, kadang-kadang karena semua ditalangin jadi suara kita (seolah-olah) hilang," ujar Hadi dalam diskusi virtual baru-baru ini.

Baca Juga: Pertamina inginkan mitra Blok Rokan kuat secara finansial

Dari sisi keekonomian hal ini berdampak pada tergerusnya IRR kontraktor terlebih dana talangan yang dikenakan tidak memiliki bunga.

Merujuk Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Pasal 12 Ayat 5 disebutkan pengembalian terhadap pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil dari bagian BUMD atau perusahaan perseroan daerah dari hasil produksi minyak bumi dan/ atau gas bumi sesuai kontrak kerja sama tanpa dikenakan bunga.

Hadi pun menilai, sejumlah kewajiban pembayaran sebaiknya tetap dilakukan BUMD sebagai bagian dari investasi serta melatih BUMD menjadi profesional dalam pelaksanaan bisnis. Hadi pun memastikan perlu ada pembicaraan kembali mengenai ketentuan yang ada saat ini.

"Tantangannya, di antaranya diperlukan profesional migas untuk melaksanakan tata kelola PI 10%. BUMD pengelola harus slim dan agile, serta cepat dalam membuat dan mengolah keputusan strategis," imbuh Hadi. 

Selanjutnya: Blok Rokan dinilai masih menarik dan berkontribusi bagi produksi minyak nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×