Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
Sekedar informasi, mengutip laporan keuangan GIAA sepanjang tahun 2019, dari segmen penerbangan tidak terjadwal haji, GIAA bisa mengantongi pendapatan hingga US$ 234,27 juta. Jumlah tersebut setara 5,13% dari total pendapatan GIAA yang mencapai US$ 4,57 miliar.
Untuk menutup pendapatan yang terkoreksi karena ketiadaan segmen penerbangan haji, pihaknya akan mencari pendapatan dari sumber lainnya. Seperti kargo dan charter. Menurutnya, semenjak awal tahun kontribusi dari dua segmen tersebut meningkat karena segmen penerbangan berjadwal penumpang terbatas.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti akui harus PHK karyawan karena terdampak corona
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah.
Menurut Menteri Agama, pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini.
Baca Juga: Angkasa Pura I layani 7.931 penerbangan selama periode larangan mudik lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News