kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Idul Adha, KAI tambah gerbong kereta jarak jauh


Selasa, 22 September 2015 / 10:38 WIB
Idul Adha, KAI tambah gerbong kereta jarak jauh


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada Kamis (24/9), tiket sejumlah kereta api yang berangkat dari Jakarta mulai sulit didapat. Meski begitu, hal ini diantisipasi oleh pihak PT KAI Daop 1 dengan menambah rangkaian gerbong pada sejumlah kereta.

"Untuk mengantisipasi lonjakan, PT KAI Daop 1 Jakarta mempersiapkan penambahan rangkaian menambah gerbong KA sesuai dengan kebutuhan," kata Senior Manager Corporate Communication PT KAI Daop 1 Jakarta, Bambang S Prayitno, dalam siaran persnya, Senin (21/9) malam.

Menurut Bambang, hampir semua tiket pemberangkatan kereta, baik kelas ekonomi maupun bisnis dan eksekutif, sejak Selasa (22/9) ini sudah terjual 100 persen. Bahkan, KA kelas ekonomi yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju kota-kota di timur Jawa sudah ludes terjual.

"Sisa tempat duduk KA keberangkatan dari Daop 1 Jakarta, sesuai data hari Senin (21/9) pukul 15.05 WIB, baik dari Stasiun Pasar Senen maupun Gambir, untuk keberangkatan tanggal 22, 23, dan 24 rata-rata sudah 100 persen terjual. Dari Pasar Senen bahkan sudah terisi semua, kecuali KA Monoreh tujuan Semarang Tawang," kata Bambang.

Setiap harinya, terdapat 28 perjalanan kereta kelas bisnis dan eksekutif yang berangkat dari Stasiun Gambir. Sementara itu, untuk semua kelas ekonomi, terdapat 27 perjalanan kereta yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen. (Aldo Fenalosa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×